Berita Ponorogo

Pelajar Madiun COD Petasan di Kecamatan Sampung Ponorogo, Kini Berurusan dengan Polisi

Pelaku berasal dari Kabupaten Ngawi namun bertempat tinggal di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Foto Istimewa Polres Ponorogo
Polres Ponorogo mengamankan seorang pelajar berinisial AM (16) yang nekat menjual petasan di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo Rabu, (16/4/2022). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Polres Ponorogo mengamankan seorang pelajar berinisial AM (16) di Kecamatan Sampung, Ponorogo Rabu, (16/4/2022).

AM diamankan lantaran tertangkap tangan menjual bubuk petasan.

"Kami tangkap saat mau menjual ke wilayah Sampung, Ponorogo. Mau COD an dengan pembeli di Jalan Raya Sampung-Magetan," Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Ratusan Seniman Pentaskan Reog Ponorogo, Tuntut Pemerintah Segera Daftarkan ke UNESCO

Catur menerangkan, pelaku berasal dari Kabupaten Ngawi namun bertempat tinggal di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

AM belum lama menjadi penjual barang yang diharamkan di mata hukum.

Baca juga: Safari Ramadan Berlanjut, Wakil Bupati Sampang Komitmen Realisasikan Mega Proyek JLSM

Dia menyebut, AM belajar secara otodidak melalui YouTube dalam meracik bubuk petasan.

"Belajar di YouTube cara meracik, meramu. Pelaku membeli bahan dari Shopee secara terpisah baru diracik," ujar mantan Kapolres Batu Kota ini.

Catur membeberkan, AM membeli bahan-bahan, seperti belerang, potasium dan alumunium lewat marketplace. Kemudian dicampur di rumahnya.

Baca juga: Ditinggal Tarawih, Rumah Warga Ponorogo Terbakar Akibat Lampu Senter yang Korslet

"Total yang dibeli ada 30 kilogram. Dicampur sesuai dengan persentase tertentu. Baru dijual lewat Facebook," terang lulusan AKPOL 2002 ini.

Menurutnya, pelaku baru bermain penjualan bubuk petasan 2 pekan. Namun sudah dijual di beberapa kota.

Selain Ponorogo, bubuk petasan dikirim ke Brebes dan Boyolali.

Baca juga: Ganjal Rel hingga Petasan, Polsuska Daop 7 Madiun Tertibkan Bocil-Remaja di Area Terlarang Jalur KA

"Pelaku menjualnya satu kilogramnya seharga Rp 200 ribu. Sudah 2 pekan ini jualannya, " paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat AM dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.

BACA BERITA PONOROGO LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved