Berita Surabaya
Setahun Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Surabaya Tega Tiduri Putri Kandung Berusia 7 Tahun
Pria di Surabaya ini, sampai hati menyetubuhi bocah mungil yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri. BEGINI KRONOLOGINYA
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat menginterogasi DA, tersangka pencabulan anak kandungnya sendiri.
"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," terang Mirzal.
Korban yang didampingi ibu serta psikolog, kemudian mendapat pemeriksaan khusus.
Polisi juga memeriksakan visum pada bagian vital korban.
Hasilnya, ada luka robek pada bagian vital korban dan infeksi.
Kini, DA yang bekerja sebagai kuli bangunan itu harus menjalani hukuman atas perbuatanya.
Ia dijerat pasal 82 UU RI N. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.