Berita Surabaya

Setahun Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Surabaya Tega Tiduri Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Pria di Surabaya ini, sampai hati menyetubuhi bocah mungil yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri. BEGINI KRONOLOGINYA

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat menginterogasi DA, tersangka pencabulan anak kandungnya sendiri. 

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya," terang Mirzal.

Korban yang didampingi ibu serta psikolog, kemudian mendapat pemeriksaan khusus.

Polisi juga memeriksakan visum pada bagian vital korban.

Hasilnya, ada luka robek pada bagian vital korban dan infeksi.

Kini, DA yang bekerja sebagai kuli bangunan itu harus menjalani hukuman atas perbuatanya.

Ia dijerat pasal 82 UU RI N. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved