Berita Surabaya

Setahun Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Surabaya Tega Tiduri Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Pria di Surabaya ini, sampai hati menyetubuhi bocah mungil yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri. BEGINI KRONOLOGINYA

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya saat menginterogasi DA, tersangka pencabulan anak kandungnya sendiri. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hasil dari tindakan tak terpuji yang dilakukan DA (32) warga Surabaya, harus mengantarkannya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.

Bagaimana tidak, DA tega menyetubuhi bocah mungil berinisial C, yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Kejadian itu bermula saat Desember tahun 2021.

Saat itu, DA menjemput dua anaknya yang dibawa tinggal oleh istrinya.

Satu anak laki-laki dan satu lagi anak perempuan yang merupakan korban.

DA dan istrinya telah setahun pisah ranjang. Mereka dikaruniai tiga orang anak.

Anak pertama berjenis kelamin laki-laki, tinggal bersama DA.

"Pada Desember 2021, dua anaknya yang tinggal bersama ibunya dijemput oleh tersangka dengan alasan akan mengkhitankan anaknya yang pertama. Karena ada syukuran, dua anak yang ikut ibunya itu diminta tinggal sementara di rumah tersangka," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Jumat (8/4/2022).

Saat tinggal bersama itu, hasrat DA yang tak terlampiaskan memuncak.

Ia lalu melihat korban tengah buang air kecil di kamar mandi.

Di sana, DA mulai merayu anaknya dan melakukan aksi tak sepantasnya kepada korban.

"Dari keterangan pemeriksaan, tersangka muncul hasrat saat melihat korban buang air kecil," imbuhnya.

Pada tanggal 21 Desember 2021, korban diantar pulang oleh kakaknya.

Aksi bejat DA itu diketahui oleh ibu korban, setelah korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.

Saat ditanya sang ibu, korban akhirnya menceritakan kejadian memilukan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved