BLT BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 dan BSU 2020-2021, Menaker Ida Fauziah Ungkap Soal ini

Inilah perbedaan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair pada 2022 dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2020-2021 lalu. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
INSTAGRAM
Menaker Ida Fauziyah saat pantau penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 

SURYA.CO.ID - Inilah perbedaan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair pada 2022 dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2020-2021 lalu. 

Diwartakan sebelumnya, pemerintah akan kembali menggelontor bantuan sosial (bansos) kepada para pekerja.

Dari segi penyebutan, BSU dan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak ada perbedaan.

Hanya saja, masyarakat lebih sering menyebut bantuan dari pemerintah untuk pekerja sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini lantaran hanya pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapat bantuan tersebut. 

Selain itu, terdapat kriteria lain agar bisa dinyatakan lolos verifikasi dan menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari unggahan terbaru Instagram @Kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Berbeda pada tahun 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Sementara di tahun 2022 ini, jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan syarat pekerja mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, yakni bergaji Rp 3 juta per bulan.

Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikannya dalam konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) secara virtual, Senin (4/4/2022).

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah (BSU) di mana ini akan terus dimatangkan untuk 8,8 juta tenaga kerja,” jelasnya.

Airlangga memastikan bahwa proses pembahasan BSU sudah dilakukan dan tinggal menunggu diumumkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved