SOSOK Boyamin Saiman yang Bongkar Permainan Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO), Bocoran 'Orang Dalam'
Ini lah sosok Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang membongkar dugaan permainan perdagangan crude palm oil (CPO)
SURYA.co.id | JAKARTA - Ini lah sosok Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang membongkar dugaan permainan perdagangan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah hingga membuat harga minyak goreng naik.
Selasa (5/4/2022) Boyamin Saiman mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melaporkan hal itu.
Boyamin tampak membawa berkas-berkas berupa surat resmi dan data pendukung laporannya.
Menurutnya, berkas-berkas ini untuk melengkapi laporan yang sebelumnya sudah dikirimkan Boyamin ke KPPU via email.
"Saya ke sini melengkapi artinya laporan resmi pakai surat dilampiri data-datanya," ujar Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Tak Ingin Keduluan Malaysia, Menko PMK Muhadjir Effendy Dukung Reog Ponorogo Diusulkan ke UNESCO
Boyamin mengaku mendapat informasi dari orang 'dalam' untuk melengkapi laporannya ke KPPU.
Orang 'dalam' itu mengirimkan data-data ke ponsel genggam miliknya.
"Bahasa saya kalau buka-bukaan itu, saya dapat bocoran dari orang dalam. Masih banyak orang dalam yang idealis, dan kemudian membocorkan kepada saya," tutur Boyamin.
MAKI menduga ada sembilan perusahaan yang mengekspor besar-besaran CPO ke perusahaan asing.
MAKI juga mendesak KPPU menyita seluruh keuntungan dugaan kartel CPO jika terbukti benar.
"MAKI menduga perusahaan-perusahaan itu tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga diduga menghilangkan hak negara sebesar 10 persen," ucap Boyamin.
Boyamin mengatakan, laporan ke KPPU untuk menyempurnakan rangkaian laporan dalam persoalan minyak goreng.
Sebab, lanjut dia, KPPU sudah melakukan penyelidikan terkait minyak goreng.
"KPPU sudah melakukan itu, dan kita apresiasi. Saya melengkapi apa yang dilakukan KPPU untuk urusan kalau tadi minyak goreng, kalau ini CPO sebagai bahan dasar minyak goreng. Diduga antar 8 perusahaan saling tek-tokan. Kalau waktu itu motor matic dihukum juga karena tek-tokan," ujarnya.
"Kalau minyak goreng saya yakin KPPU bisa menuntaskan untuk memproses dan menghukumnya. Harga mahal ini tidak mungkin kalau tidak tek-tokan. Dan saya melengkapi urusan CPO yang dijual ke luar negeri secara besar-besaran dengan keuntungan juga besar-besaran," sambungnya.