Berita Gresik

Pria Gresik Curi 1,2 Ton Gabah, Korban Alami Kerugian Rp 6,6 Juta

Tersangka kepergok mencuri gabah milik warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Gresik
Tersangka pencuri gabah diamankan di Mapolsek Cerme Kabupaten Gresik, Senin (4/4/2022). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Akbar Setia Pambudi, warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik ditangkap jajaran Polres Gresik, Senin (4/4/2022).

Tersangka kepergok mencuri gabah milik warga Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Dari pencurian di siang bolong bulan Suci Ramadan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 20 sak, berisi gabah 1,2 ton.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan, aksi pencurian tersebut terungkap ketika korban yaitu Sunarto sedang di luar rumah.

Kemudian, melihat ada orang berhenti di sebelah barat gudang penggilingan padi miliknya.

Baca juga: Jelang Sahur, Puluhan Remaja Bersenjata Saling Serang di Kapasari Kota Surabaya

Kemudian, korban masuk rumah untuk mengambil handphone dan pergi ke gudang dan tempat penggilingan padi. Ternyata, gembok sudah tidak ada.

"Korban langsung menghubungi anaknya untuk datang bersama teman-temannya. Dan diketahui di dalam gudang ada mobil pick up warna hitam, nopol W 8367 DX," kata Musihram.

Ternyata, dalam pick up sudah terdapat 20 karung gabah.

Selanjutnya, warga bersama anggota Polsek Cerme yang sedang patroli langsung mengamankan tersangka Akbar Setia Pambudi.

Baca juga: Dorong Pergerakan Ekonomi Rakyat, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Buka Bazar Pandaan Ramadhan

"Kami berhasil mengamankan tersangka bernama Akbar Setia Pambudi, warga Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupatan Gresik," katanya.

Barang bukti yang diamankan yaitu 20 karung gabah padi dengan berat 1,2 ton, satu unit mobil pick up warna hitam W 8367 DX, tiga buah kunci gembok dan sebuah alat gunting atau pemotong besi ukuran 36 Inch.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,6 juta," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP.

"Saat ini tersangka ditahan di Polsek," katanya.

BACA BERITA GRESIK LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved