Berita Surabaya
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai Hari Ini, Ada Hadiah Tabungan Umrah
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai hari ini 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digulirkan Pemprov Jatim.
Program unggulan Pemprov Jatim dalam menggali pendapatan asli daerah ini diberikan berupa pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua (BBN II) dan seterusnya.
Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai hari ini 1 April 2022 hingga tanggal 30 Juni 2022 untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.
Serta juga berlaku bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan ke wilayah Jatim.
Baca juga: Wali Kota Blitar Santoso Resmikan Program Internet Gratis di Tiap RT dan RW
“Tujuan pemberian insentif ini untuk mengurangi beban masyarakat di tengah suka cita menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan ditambah adanya program pemutihan pajak maka Ramadhan tahun ini akan kita lewati dengan suasana gembira dan semakin khusyuk ibadahnya,” tutur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jumat (1/4/2022).
Pemutihan pajak daerah ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim.
Sebab, terhitung hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.
Dengan asumsi 50 persen saja dari potensi tersebut yang memanfaatkan kebijakan pemutihan, maka dari sektor PKB program ini akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
“Jika potensi-potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus kita maksimalkan, saya yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” ujarnya.
Baca juga: Pak Haji Palsu Bawa Kabur Kacang Hijau Milik Pedagang Hingga 2 Ton di Tulungagung
Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sejatinya sudah sangat tinggi.
Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim.
Tahun ini, sampai dengan triwulan I pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai.
Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.
Baca juga: 1265 CJH Tuban Belum Dipastikan Berangkat Tahun Ini, Kemenag : Tunggu Lampu Hijau Arab Saudi
“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dan dapat dilakukan kapan saja di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Khofifah.