IDI vs Dokter Terawan

KABAR TERBARU IDI vs Dokter Terawan, Sang Jenderal Masih Buka Praktik meski Dilarang IDI Pusat

Kabar terbaru perseteruan IDI vs Dokter Terawan Agus Putranto, sang Letjen TNI (purn) itu masih buka praktik meski sudah dipecat dari keanggotaan.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Foto Dok
Dokter Terawan dan Ketua Umum IDI, dr Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT. Kabar terbaru IDI vs Dokter Terawan, Sang Jenderal TNI (purn) masih buka praktik meski dilarang IDI Pusat. 

PDSRIKI protes

Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia  (PDSRKI) memprotes keras atas sanksi pemecatan kepada dokter Terawan yang diumumkan dalam muktamar IDI di Aceh. 

Hal itu, dianggap akan berdampak pada suasana yang tidak kondusif di antara anggota. 

Dalam surat resmi PDSRKI tertanggal 25 Maret 2022, mereka meminta Ketua PB IDI untuk memberi penjelasan secara terbuka bahwa telah terjadi kesalahan dalam tata cara penyampaikan keputusan itu. 

"Tentang sanksi pada sejawat kami Letjen TNI (purn) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dengan pencabutan anggota IDI permanen secara terbuka, kami dari perhitumpunan PDSRKI dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari ketua MKEK Pada Muktamar IDI tersebut. Sehingga menyebabkan suasana tidak nyaman di antara anggota kami," tulis surat PDSRKI kepada Ketua Umum PB IDI seperti dikutip dari Kompas.TV, Minggu (27/3/2022).

Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan memediasi perseteruan IDI vs Dokter Terawan.

"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Seperti diketahui, terdapat lima alasan yang mendasari rekomendasi MKEK IDI tersebut.

Satu di antaranya yakni, karena Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin berbasis sel dedintrik itu selesai.

Anggota PB IDI 2012-2015, Pandu Riono mengatakan Terawan sebenarnya sudah diperiksa oleh MKEK IDI sejak 2013.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Terawan telah melakukan pelanggaran etika.

Yakni mempromosikan, menjanjikan soal terapi cuci otak atau brain wash bagi pasien penderita stroke.

Terapi cuci otak tersebut diklaim Terawan dapat memberikan hasil positif dan bisa melancarkan peredaran darah di kepala pasien stroke.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Pemecatan Terawan: Komisi IX DPR akan Panggil IDI, Menkes Budi Siap Bantu Proses Mediasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved