Sosok Pasangan Satpol PP Dimabuk Asmara hingga Video Panasnya Tersebar, Nasibnya Kini
Terungkap sosok pasangan dimabuk asmara hingga video panasnya tersebar di Facebook, TikTok dan grup-grup WhatsApp. Ternyata anggota Satpol PP Bone.
SURYA.CO.ID, BONE - Terungkap sosok pasangan dimabuk asmara hingga video panasnya tersebar di Facebook, TikTok dan grup-grup WhatsApp.
Keduanya adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Nasib keduanya kini di ujung tanduk. Selain sudah dipecat dari Satpol PP, mereka juga terancam pidana.
Pasangan ini berinisial AG dan DW dan keduanya tercatat sebagai anggota Satpol PP di Bone.
Atas kejadian ini Kasatpol PP Bone, Andi Akbar angkat bicara.
Ia membenarkan peristiwa yang menghebohkan dunia maya itu.
"Iya benar ada beredar video asusila," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Akbar mengungkapkan, keduanya bukan pasangan suami-istri.
"Memang mereka anggota Satpol PP dan berpacaran," katanya.
Pihaknya kini mengambil langkah tegas dengan memecat kedua pasangan bukan suami-istri itu.
"Saya sudah keluarkan dari Satpol PP dengan surat keputusan pemecatan," tegasnya.
Ia mengatakan, siapapun yang melanggar kode etik Satpol PP akan dikenakan saksi tegas.
"Sebenarnya kejadian ini sebulan yang lalu, namun baru terekspos di media sosial," katanya.
Bagi Akbar ini menjadi pelajaran penting bagi anggotanya.
"Tentu mencoreng nama Satpol PP utamanya di Bone," ujarnya.
Terpisah, pihak Kepolisian Sektor (Polres) Bone belum mengeluarkan pernyataan resmi atas peristiwa ini.
Seperti diberitakan, viral di media sosial Facebook dan grup pesan instan WhatsApp video asusila sepasang pemuda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sejak pekan lalu.
Pelakunya ternyata adalah oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bone.
Si laki-laki berinisial AG, sedangkan si perempuan berinisial DW.
Kedua pelaku berbuat asusila karena dimabuk asmara.
Lalu, video tersebut disebarkan pelaku karena sakit hati hubungan asmaranya putus.
Entah penyebar sadar atau jika sebenarnya ada ancaman pidana menanti.
Ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Makanya, hati-hatilah menyebarkan suatu konten.
Ada 2 dampak yang terjadi jika video bermuatan asusila tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.
Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan asusila. (*)