Berita Lamongan

Sesuai Inmendagri yang Baru, Kabupaten Lamongan Kini PPKM Level 1

Lamongan menjadi salah satu dari 5 kabupaten/kota di Jatim yang ada pada PPKM level 1.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Instagram Dinas Kesehatan Lamongan
Update Covid-19 dan zona update Kabupaten Lamongan 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kabupaten Lamongan kini berada di PPKM level 1 sesuai Inmendagri terbaru.

Lamongan menjadi salah satu dari 5 kabupaten/kota di Jatim yang ada pada PPKM level 1.

"Data per 21 Maret, pasien aktif COVID-19 di Lamongan saat ini tinggal ada 18 orang," kata Sekkab Lamongan, Mohammad Nalikan saat kepada SURYA.co.id, Selasa (22/3/2022).

Data dari Dinkes Lamongan menunjukkan, sejak Senin (21/3/2022) tidak ada penambahan pasien terkonfirmasi Covid-19.

Sedang jumlah pasien terkonfirmasi yang dinyatakan sembuh sebanyak 2 orang pasien.

Tingkat kematian akibat Covid-19 sampai hari ini hanya 4,99 persen sedangkan tingkat kesembuhan mencapai 94,79 persen.

Baca juga: Pedagang Serbu Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar Dolopo Baru Kabupaten Madiun

"Sedang keterhunian Bed Occupancy Ratio (BOR) di Lamongan 4,71 persen," kata Nalikan.

Diungkapkan, peta zonasi penyebaran Covid-19 di Lamongan cenderung membaik, dan saat ini tidak ada lagi kecamatan di Lamongan yang berada di zona merah maupun zona oranye Covid-19.

Sesuai data yang diperbarui setiap minggu, dari 27 kecamatan di Lamongan, 16 kecamatan berada di zona hijau dan 11 kecamatan lainnya berada di zona kuning.

Dan dari 474 desa/kelurahan di Lamongan sebanyak 455 desa berstatus sebagai desa zona hijau dan 19 desa lainnya desa dengan status zona kuning.

Sesuai Inmendagri yang baru, Lamongan turun level PPKM dari level 2 menjadi level 1 karena berbagai hal dimana salah satunya adalah capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 untuk lanjut usia di atas usia 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Sesuai dengan Inmendagri ini, terang Nalikan, pasar rakyat yang menjual barang non esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemda.

Fasilitas umum, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi

PeduliLindungi. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Meski telah berada di PPKM level 1, Nalikan tetap mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved