Berita Surabaya

Ditintelkam Polda Jatim Maksimalkan Delivery Service SKCK, Begini Cara Bikin SKCK Online

Melalui delivery service tersebut, SKCK yang diinginkan oleh penyandang disabilitas dapat diantarkan langsung ke tempat kediamannya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono 

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK secara online dikutip dari Kontan.co.id:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.

4. Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

5. Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.

6. Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved