Berita Surabaya

Ditintelkam Polda Jatim Maksimalkan Delivery Service SKCK, Begini Cara Bikin SKCK Online

Melalui delivery service tersebut, SKCK yang diinginkan oleh penyandang disabilitas dapat diantarkan langsung ke tempat kediamannya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono 

Selain dapat dibuat dengan datang langsung datang ke loket pelayanan SKCK di setiap markas kepolisian terdekat.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi skck.polri.go.id.

Kemudian, perihal masa berlaku SKCK, ternyata hanya berlaku secara resmi kurun waktu enam bulan, sejak tanggal SKCK tersebut diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut tata cara pembuatan SKCK secara online, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK, dikutip dari skck.polri.go.id:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved