Berita Surabaya

Ditintelkam Polda Jatim Maksimalkan Delivery Service SKCK, Begini Cara Bikin SKCK Online

Melalui delivery service tersebut, SKCK yang diinginkan oleh penyandang disabilitas dapat diantarkan langsung ke tempat kediamannya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jatim berkomitmen maksimalkan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) delivery service yang telah dicanangkan sejak beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut merupakan upaya memperteguh kembali rencana pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di jajaran Ditintelkam Polda Jatim.

Terobosan tersebut, juga akan sangat membatu bagi masyarakat kalangan disabilitas.

Melalui delivery service tersebut, SKCK yang diinginkan oleh penyandang disabilitas dapat diantarkan langsung ke tempat kediamannya.

"Kami sudah komitmen di dalam SKCK ini kita juga ada terobosan terkait dengan delivery service. Di mana khusus untuk penyandang disabilitas, itu kita antar langsung ke kediamannya, sesuai dengan alamatnya," ujar Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono, di Mapolda Jatim, Jumat (18/3/2022).

Selain itu, Dekananto menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan pelayanan SKCK secara online.

Hal itu, juga dapat diartikan sebagai jawaban dari kontekstualisasi jaman yang serba modern dan digital.

Sekaligus, menjadi implementasi komitmen Polri dalam memberikan pelayanan masyarakat semaksimal dan secepat mungkin.

"SKCK secara online ini bisa penuh, artinya tidak ada lagi kontak fisik antara petugas dengan masyarakat yang melayani. Ini tentunya dengan tidak hanya kontak fisik, akan mengurangi bahkan meniadakan penyimpangan atau penyalahgunaan layanan," jelas mantan Kasubdit Kehidupan Bernegara Ditsosbud Baintelkam Polri itu.

Mantan Kapolres Tabanan Polda Bali itu, tak menampik bilamana kurun waktu dua tahun belakangan, Ditintelkam Polda Jatim belum meraih predikat tersebut.

Mengingat beberapa persiapan masih harus dilakukan.

Mulai dari persiapan infrastruktur, personel dan sistematika pelayanan.

"Kami dalam pencanangan ini memang berkomitmen harapan kami bahwa zona integritas ini khususnya di 2022 ini bisa kita capai tentunya atas komitmen yang pertama dari komitmen kami internal, yang kedua kami juga berharap dukungan dari stakeholder agar komitmen kami ini betul-betul sinkron dengan masyarakat, termasuk stakeholder yang tentunya terkait dengan pelayanan kami," pungkasnya.

Dikutip dari TribunKaltim.com, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.

Tujuannya, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved