SIAPA Oknum Polisi Pangkat AKBP Diduga Jadikan Budak Nafsu Bocah 13 Tahun? Anggota DPR Sampai Geram

Sosok oknum polisi berpangkat AKBP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga menjadikan budak nafsu bocah berusia 13 tahun yang bekerja sebagai ART

Editor: Musahadah
net
ILUSTRASI. Oknum polisi di Gowa, Sulawesi Selatan diduga merudapaksa bocah berusia 13 tahun. Siapakan dia? 

SURYA.CO.ID - Sosok oknum polisi berpangkat AKBP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan diduga menjadikan budak nafsu bocah berusia 13 tahun yang diduga bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART)-nya. 

Aksi perwira menengah polisi ini membuat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Terungkapnya perbuatan biadap oknum polisi ini diungkapkan Amiruddin, kuasa hukum korban. 

"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya sebelum melaporkanoknum AKBP ke PPA Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) , Selasa (1/3/22).

Baca juga: PENGAKUAN Oknum Polisi Brigpol Ade Terima Rp 100 Juta dari Keluarga Kasus Narkoba, Disebut Memeras

Amiruddin berharap, laporan ini nantinya diproses sesuai prosedur berlaku

Ia menjelaskan, peristiwa percobaan pencabulan menimpa IS  yang masih berusia 13 tahun terjadi pada September 2021 lalu. 

Lalu, pelaku berhasil melancarkan aksinya pada Oktober 2021.

Kala itu, pelaku dimengiming-imingi korban dengan memfasilitasi biaya sekolah.

 Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban.

"Nah inilah yang menggangu spisikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya. 

Dari pengakuan IS, lanjut Amiruddin, korban telah disetubuhi beberapa kali.

Bahkan perbuatan bejat itu dilakukan terakhir kali pada malam Sabtu (26/2/22).

"Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Makassar," pungkasnya.

Ia menduga Kalau selain pencabulan anak di bawah umur ada kemungkinan akan berkembang ke trafficking. 

"Jadi modus operandinya ini pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk ditawari pekerjaan asisten rumah tangga. Padahal tujuan dijual kasarnya yaa bagi ini oknum perantara ini," sambungnya.

Lanjutnya, kasus ini harus ditindaklanjuti. Jikalau ditindaklanjuti kasus ini pun akan melebar diduga trafficing.

Dimana menurut Amiruddin, ada campur tangan orang ketiga yang menghubungkan antara pelaku dan korban.

"Dari pengakuan korban ada juga beberapa korban lainnya dari sih pelaku ini. Kalau pengakuan korban ada orang total 3 bersama sih korban ini dengan klasifikasi umur hampir sama," sebutnya. 

Diduga korban lainnya itu, rerata berusia di bawah 17 tahun.  

Sosok Pelaku

Ilustrasi polisi. Oknum perwira polisi ditangkap
Ilustrasi polisi. Oknum perwira polisi ditangkap (ilustrasi)

Informasi dikutip dari TribunGowa, perwira berpangkat AKBP ini berinisial M.

Dia diduga personel Polairud Polda Sulsel.

Senin (28/2/2022), anggota Prppam Polda Sulsel mendatangi rumah korban di Gowa. 

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, kedatanganya ke rumah korban tiada lain untuk menindaklanjuti laparon kasus tersebut.

"Intinya bahwa melalui perintah Kapolri , Kapolda, dan saya kita tindak tegas," ujarnya.

"Kalau nanti terbukti kita proses baik itu pidana maupun kode etiknya," sambung dia.

Meski demikian, Agoeng belum banyak berspekulasi tentang kasus tersebut.

"Nanti yaa Kabid Humas Polda Sulsel saja yang menjelaskan biar satu pintu. Nanti data kita serahkan ke Kabid humas," ucap Agoeng.

 Propam Polda Sulsel sementara mendalami kasus yang menimpa anak di bawah umur ini.

Begitupula diakuinya, krimum Polda Sulsel juga sementara mendalami kasus tersebut.

"Secepatnya akan diproses," katanya.

Agoeng membenarkan bahwa pelaku merupakan salah satu anggota di Polairud Polda Sulsel.

Dia menambahkan untuk laporan dari pihak keluarga korban, juga telah melaporkan dan telah dibuatkan laporan dalam model A.

"Dari lawyer pihak keluarga korban untuk pidananya nanti akan melapor besok," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Geram

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyebut, jika memang terbukti bersalah, maka oknum polisi itu harus dihukum seberat-beratnya karena telah melakukan aksi kejahatan yang sangat luar biasa. 

Apalagi, hal itu terjadi justru di saat Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

"Di saat Pak Kapolri memberi perhatian penuhnya pada pemberantasan kekerasan seksual, sampai mendirikan direktorat PPA, dan memastikan berbagai aksi ini dihukum seberat-beratnya, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual. Ini tidak hanya mencoreng nama kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan yang luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/3/2022).

Sahroni juga sangat menyesalkan bahwa dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh seorang polisi berpangkat AKBP, yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buah. 

Oleh karena itu, Sahroni mengatakan bahwa dirinya dan Komisi III akan terus mengawal kasus ini.

"Ini sangat memalukan, apalagi karena dilakukan oleh seorang polisi yang jabatannya sudah tinggi, di mana dia harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya. Kami di Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dan jika memang terbukti oleh Propam, kami akan mendesak agar ybs dihukum secara maksimal, tidak hanya oleh institusi kepolisian, namun juga dalam perjalanan sidangnya nanti," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bukan Melindungi, Oknum Polisi Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Remaja 13 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved