Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
UPDATE KASUS SUBANG, Diam-diam Yosef Didatangi Polisi di Rumah, Punya Hubungan dengan Orang Nomor 1
Penyidik Polda Jabar dan jajarannya terus berusaha mengungkap pelaku dan dalang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Ke 2 wanita yang memiliki hubungan ibu dan anak tersebut bernama Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu (anak).
Ke 2 jenazah ditemukan di dalam bagasi mobil alphard yang dikuasai oleh korban. Almarhumah Tuti memiliki 2 anak. Disamping Amalia (korban tewas), Putra nya (sekarang menjadi saksi kasus pembunuhan) bernama Youris Raja Amalullah. Suami korban bernama Yosep Hidayah (saksi).
Akan tetapi hingga petisi ini dibuat, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang dan Polda JABAR belum juga menemukan titik terang. Belum ada tersangka.
Ke 2 almarhumah, Putra Almarhumah Tuti dan suaminya Yosef, bertahun-tahun berkecimpung dalam 1 yayasan yang mereka dirikan. Nama yayasan tersebut “Yayasan Bina Prestasi Nasional”, yang bergerak di bidang pendidikan.
Yang menjadi keprihatinan kami, Ternyata Youris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan. Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan.
Youris selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Youris) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi sekertaris yayasan. Korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Youris, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi bendàhara.
Pengakuan gaji ini mungkin saja jauh lebih kecil dibanding aslinya.
Di saat para orang tua mati-matian menyiapkan uang untuk biaya sekolah anak mereka, keluarga Yosep malah menghambur-hamburkan uang bantuan untuk memenuhi kehidupan mewah mereka.
Banyak anak yang putus sekolah karena tak bisa bayar SPP.
Disamping 4 orang ini, ada juga 3 pendiri yayasan dari pihak luar, yang memiliki posisi pendiri sekaligus sebagai pengawas. 2 dari 3 orang eksternal ini diketahui adalah birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, Perbuatan mengalihkan kekayaan yayasan yang dilakukan oleh organ yayasan yang juga sekaligus sebagai pendiri yayasan adalah perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Karena perbuatan Youris, Yosep, dan keluarganya yang telah dan sedang memperkaya diri dengan cara melawan hukum ini sudah dilakukan bertahun-tahun, dan belum ditindak oleh aparat hukum, Maka kami berinisiatif mengajukan petisi ini. Agar kasus pencucian uang di yayasan yang didirikan korban dan saksi kasus pembunuhan di subang ini bisa dihentikan, sekaligus agar dilakukan tindakan hukum kepada para pengurus yayasan dan pihak terkait.
Harapannya, terbongkarnya kasus kejahatan di yayasan ini akan menjadi petunjuk untuk terbongkarnya juga kasus pembunuhan almarhumahTuti dan Amalia
Tujuan dari petisi ini adalah jangan sampai pernyataan Youris di berbagai media menjadi pembenaran bagi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, yang akan merugikan masyarakat dan negara. Mungkin saja ada jauh lebih banyak lagi dana-dana hibah dan bantuan pemerintah yang dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi para saksi.
Karena kasus pembunuhan di Subang sudah terlalu lama tanpa kejelasan, Maka petisi ini kami tujukan langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.
Simak petisi selengkapnya di sini https://www.change.org
Hingga berita diunggah, belum ada konfirmasi dari pihak Yosef maupun Yoris terkait petisi tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Subang, Saksi yang Diperiksa Bertambah, Yakin Singkap Kematian Amel