Oknum Polisi

PENGAKUAN Oknum Polisi Brigpol Ade Terima Rp 100 Juta dari Keluarga Kasus Narkoba, Disebut Memeras

Berikut ini pengakuan Brigpol Ade Muspratomo menerima uang sebesar Rp 100 juta dari istri terduga pembawa narkoba 0,83 gram.

Editor: Iksan Fauzi
tribunnews.com
ILUSTRASI - Oknum polisi di lingkaran bandar narkoba. 

Mereka adalah Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan kanitnya, AKP Paul Simamora telah menjalani proses sidang kode etik di Mapolda Sumut.

Adapun hasil dari sidang kode etik tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan keduanya sudah diberikan hukuman yang sesuai dengan kode etik profesi Polri.

"Selain kode etik profesi Polri, juga telah dilakukan sidang kode etik Polri terhadap AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, dengan putusan selaku Oloan tahu adanya pemberian uang Rp 300 juta," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).

"Dengan hukuman, rotasi demosi bagi seorang pamen, permintaan maaf organisasi (Polri) secara tertulis, serta pengawasan selama 6 bulan dan selama pengawasan tidak diberlakukan atau mengikuti pendidikan," tambah Panca.

Hukuman terberat justru diterima anak buah, 5 anggota Satnarkoba Polrestabes Medan di antaranya Bripka Rikardo dikenakan hukuman pemecatan.

"Kasus ini sudah berproses terkait sidang kode etik Polri, yang memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 5 pelaku utama yang memberatkan Rp 600 juta, dan terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika," tegasnya.

"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," ungkap Panca.

Pengakuan AKP Paul

AKP Paul Simamora mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp 300 juta dari Irmayanti, istri bandar narkoba.

Hal tersebut dikatakan AKP Paul Simamora saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).

Di depan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak, AKP Paul mengaku menerima uang Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Simanjuntak kemudian menegaskan apakah benar uang yang diterima Rp 300 juta, Paul kemudian membenarkannya.

"Saya menghadap ke ruangan (Kompol Oloan), melaporkan proses penyidikan Irmayanti," ujarnya ke Kapolda Sumut.

"Siap, untuk proses penyelidikan pelepasan," tegasnya.

"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," tanya Kapolda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved