Ritual Maut di Pantai Payangan Jember
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara Ditetapkan Jadi Tersangka Peristiwa Ritual Maut di Jember
Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sri Wahyunik
Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Rabu (16/2/2022).
SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi menetapkan Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember.
Polisi menjerat Nurhasan memakai Pasal 359 KUHP karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Minggu (13/2/2022).
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.