Ritual Maut di Pantai Payangan Jember

NASIB Nurhasan Ketua Ritual Maut Pantai Payangan Jember, Istri Muda dan Anak Tiri Tewas, Bisa Dibui

Begini lah nasib Nurhasan, sosok ketua di balik ritual maut di Pantai Payangan Jember, Jawa Timur yang  menewaskan 11 orang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
surya/sri wahyunik
Nurhasan, ketua ritual maut di Pantai Payangan Jember yang menewaskan 11 orang. Kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Begini lah nasib Nurhasan, sosok ketua di balik ritual maut di Pantai Payangan Jember, Jawa Timur yang  menewaskan 11 orang.

Ternyata, dua dari 11 korban tewas itu adalah istri muda dan anak tiri Nurhasan, yakni Ida (22) dan P (13). 

Ida diketahui istri kedua Hasan yang selama ini tinggal di Dusun Gayam Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji, dekat Terminal Tawangalun.

Sementara Hasan  menempati rumah di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi bersama istri pertama dan ibunya.

Dugaan kuat, Ida dan P sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara. Sebab, mereka beberapa kali ikut acara ritual yang diadakan oleh Hasan. Termasuk
N, anak Hasan dan Ida yang masih berusia dua tahun.

Beruntung, N selamat dari tragedi gulungan ombak pantai selatan. Karena saat itu, posisi N cukup jauh dari bibir pantai. Dia digendong salah seorang pengikut Hasan yang selamat.

Baca juga: Terungkap Alasan Bripda Febriyan Duwi Ikut Ritual Ngalab Berkah di Jember, Pesan Terakhir Disorot

Usai kejadian itu, Hasan langsung diperiksa oleh Satreskrim Polres Jember. Hasan sekarang berstatus saksi. 

Tidak menutup kemungkinan, status Hasan bisa berubah menjadi tersangka. Sebab, apabila merujuk Pasal 359 KUHP,  jika kegiatan seseorang membuat nyawa orang lain celaka bisa dijerat pidana.

Sampai sekarang, polisi sudah memeriksa 13 orang saksi. Kebanyakan, mereka dari kalangan pengikut Hasan.

Akan tetapi, polisi menemui kendala ketika hendak memeriksa Hasan. Hasan tiba-tiba mengaku sesak nafas. Sampai-sampai Hasan harus dilarikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soebandi.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, akan tetap melanjutkan pemeriksaan ketika kondisi Hasan pulih. 

"Gelar perkara akan dilakukan setelah selesai memeriksa semua saksi," ungkap Hery.

Menurut Hery, dalam kasus ini peran polisi hanya bisa menulusuri apakah dalam peristiwa 11 orang tewas apakah ada unsur pidana atau tidak.

Sedangkan, untuk menyimpulkan kegiatan Kelompok Tunggal Jati menyimpang dari norma-norma agama atau kepercayaan pihaknya membutuhkan pengusutan lebih dalam.

Pengusutan itu setidaknya harus melibatkan tokoh-tokoh agama maupun sesepuh dari kepercayaan tertentu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved