Berita Nganjuk

Tiga Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi Nganjuk, Barang Bukti 6.782 Butir Pil Double L

Tiga tersangka pengedar pil koplo jenis double L dengan barang bukti 6.782 butir pil ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad amru muis
Para pengedar Narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. BNNK Nganjuk saat ini berupaya maksimal mengajak masyarakat menjauhi narkoba. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Tiga tersangka pengedar pil koplo jenis double L dengan barang bukti 6.782 butir pil ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Ketiga tersangka yakni WH (37) warga Desa Karangsemi Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, RV (33) warga Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, dan MH (34) warga Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso didampingi Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, pengungkapan peredaran pil koplo di kalangan pemuda tersebut berawal dari informasi yang diterima melalui program "Wayahe Lapor Kapolres".

Di mana diinformasikan di jalan Baypass Kota Nganjuk seringkali digunakan nongkrong dan transaksi narkoba.

Baca juga: Berdampak Macet, Longsor Jalur Trenggalek-Ponorogo Baru Bisa Dilalui Kendaraan Roda Dua

Hal itupun membuat warga di sekitar jalan Baypass resah dengan transaksi narkoba tersebut.

"Informasi itupun langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitaran jalan Baypass Kota Nganjuk tersebut," kata Pujo Santoso, Minggu (13/2/2022).

Saat penyelidikan, dikatakan Pujo Santoso, anggota Satresnarkoba mencurigai seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut ditemukan 95 butir pil koplo jenis double L.

Dalam pemeriksaan, pemuda tersebut mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka WH di rumahnya di Desa Karangsemi.

Baca juga: Gerai Vaksinasi di Taman Sumber Wangi Kota Madiun Dibuka Kembali, Layani D1 hingga Booster

"Keterangan pemuda tersebut langsung dikembangkan dengan mengamankan tersangka WH di rumahnya," ucap Pujo Santoso.

Petugas Satresnarkoba, menurut Pujo Santoso, juga langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka WH dan mendapati barang bukti 6.653 butir pil koplo yang telah dikemas dalam kertas gerenjeng dilapisi plastik siap edar dan dalam botol.

Selain itu, juga diamankan barang bukti handphone serta uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo serta lainya.

"Saat itu juga, tersangka WH dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk," ujar Pujo Santoso.

Dalam pemeriksaan, ungkap Pujo Santoso, tersangka WH mengaku mendapatkan pil koplo dari tersangka RV dan MH.

Baca juga: Tumbangkan Persemar, Gresik United Lolos Sempurna ke Babak 32 Besar Liga 3 Putaran Nasional

Berdasar keterangan tersebut petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka RV dan MH di rumahnya masing-masing dengan barang bukti pil koplo dan handphone serta lainya.

"Ketiga tersangka pengedar pil koplo tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Nganjuk. Dan ketiganya terancap dijerat dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Pujo Santoso.

BACA BERITA NGANJUK LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved