Berita Surabaya

Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran Sertipikat Ke BPN Setelah Gugatan Legitime Portie Dikabulkan

Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari klien kami (Penggugat) sebesar 3/20.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Alexander Arif SH CN, kuasa hukum Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou. 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Gugatan Legitime Portie yang diajukan Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou terhadap empat saudaranya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keempat saudara yang digugat adalah Lily Ali Hardi alias Shiang Lie (Tergugat I), Rosono Ali Hardi alias Rong Tjou (Tergugat II), Lia Ali Hardi alias Ling Lie (Tergugat III) dan Welsono Ali Hardi (Tergugat IV).

Gugatan yang dilakukan menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya hanya diberikan kepada para tergugat.

Dikutip dari Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota) pada 10 Januari 2022 menyatakan pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie penggugat adalah sebesar 3/20.

Tergugat I, Lily Ali Hardi alias Shiang Lie dihukum untuk menyerahkan hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari 3 (tiga kilo) gram emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kg emas murni

"Menghukum tergugat II (Rosono Ali Hardi) menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari: 8 kilogram emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kg mas murni 24 karat. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka Nomor 30 Surabaya, seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K.

Satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001 seharga Rp.51.000.000, satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp.31.000.000," bunyi putusan Nomor 4620/Pdt.G/2021/PN.Sby.

Sementara tergugat III, Lia Ali Hardi alias Ling Lie dihukum untuk menyerahkan kepada Penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 berupa
3 kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) karat

Sedangkan untuk tergugat IV, Welsono Ali Hardi alias Kwee Tjou dihukum menyerahkan kepada penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Basuki Rachmat Nomor 38 A Surabaya seluas 312 M2, satu unit Mobil Sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45.000.000, satu unit Mobil Sedan merk Mazda tahun 2001 seharga
Rp.35.000.000.

Alexander Arif SH CN, kuasa hukum penggugat membenarkan putusan tersebut.

"Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan
(conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan majelis hakim," kata Alexander Arif, Jum'at (11/2).

Alexander mengaku telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas beberapa objek tanah dan bangunan tersebut.

"Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari klien kami (Penggugat) sebesar 3/20," jelasnya.

Menurut Alexander, harta-harta berupa benda bergerak dan tidak bergerak itu merupakan peninggalan dari orang tua penggugat maupun tergugat. Sebelum meninggal dunia, ibu dari mereka membuat wasiat yang tertuang dalam akta wasiat no.08 tgl.17 November 2006 dibuat dihadapan Ellen SH. Notaris di Surabaya dan pemberian hibah rumah di Jl Cempaka nomor: 30, surabaya sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Hibah no.:123/2/Tegalsari/XI/2001 dibuat di hadapan Nansijani Sohandjaja, SH, pada saat itu sebagai Notaris di Surabaya.

"Dasar gugatan ini adalah berdasarkan akta otentik, ada hak dari penggugat yang tidak diberikan para tergugat," tukasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved