Berita Surabaya
Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran Sertipikat Ke BPN Setelah Gugatan Legitime Portie Dikabulkan
Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari klien kami (Penggugat) sebesar 3/20.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Terpisah, Kepala ATR/BPN Surabaya I, Kartono Agustianto masih melakukan pengecekan apakah permohonan pemblokiran yang diajukan
Warsono Ali Hardi telah diterima instansinya atau belum.
"Akan kita cek dulu," katanya saat dikonfirmasi, Jum'at (11/2).
Dijelaskan Kartono, setiap permohonan pemblokiran yang diajukan ke ATR/BPN oleh masyarakat, akan terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS)
"Kalau sudah masuk, permohonan pemblokiran itu akan dikaji oleh tim PPS," jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa jenis dalam melakukan pemblokiran sertifikat. Apabila
belum ada perkara maka pemblokiran sertifikat memiliki tenggang waktu, yakni 30 hari. Namun ketika sudah dalam perkara, maka pemblokiran akan dilakukan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Kalau sudah incracht tidak perlu dikaji oleh tim PPS, cukup menyertakan putusan pengadilan," jelasnya.