Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE KASUS SUBANG, Pengakuan Yoris Digaji Rp 12 Juta Berbuntut Panjang, 2 Pejabat Pemda Terseret?

Pengakuan Yoris soal gaji yang didapat dari yayasan BIna Prestasi Nasional menjadi sorotan khusus. 

Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV
Saksi pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef dan Yoris. Kini yayasan Bina Prestasi Nasional yang didirikan Yosef disorot. Pengakuan Yoris jadi alasan petisi. 

Petisi yang dibuat Hilda Mursid ini menyoroti pengelolaan yayasan ini. 

Disebutkan selain Yosef, Yoris, Tuti dan Amel, ada lagi 3 pendiri yayasan dari pihak luar, yang memiliki posisi pendiri sekaligus sebagai pengawas.

"2 dari 3 orang eksternal ini diketahui adalah birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang," tulis petisi ini. 

Siapa birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang ini, si pencetus petisi tidak merincinya. 

Berikut tulisan petisi selengkapnya: 

Usut Kasus Pencucian Uang di Yayasan Bina Prestasi Nasional Yang Bisa Menjadi Pintuk Masuk Untuk Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu Tuti Suhartini Dan Anaknya Amalia Mustika Ratu Di Subang Jawa-Barat.

Tanggal 18 Agustus 2021 telah terjadi peristiwa yang menggemparkan, Yaitu pembunuhan yang menewaskan 2 orang wanita di Jalan Cagak, Subang.

Ke 2 wanita yang memiliki hubungan ibu dan anak tersebut bernama Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu (anak).

Ke 2 jenazah ditemukan di dalam bagasi mobil alphard yang dikuasai oleh korban. Almarhumah Tuti memiliki 2 anak. Disamping Amalia (korban tewas), Putra nya (sekarang menjadi saksi kasus pembunuhan) bernama Youris Raja Amalullah. Suami korban bernama Yosep Hidayah (saksi).

Akan tetapi hingga petisi ini dibuat, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang dan Polda JABAR belum juga menemukan titik terang. Belum ada tersangka.

Ke 2 almarhumah, Putra Almarhumah Tuti dan suaminya Yosef, bertahun-tahun berkecimpung dalam 1 yayasan yang mereka dirikan. Nama yayasan tersebut “Yayasan Bina Prestasi Nasional”, yang bergerak di bidang pendidikan.

Yang menjadi keprihatinan kami, Ternyata Youris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan. Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan.

Youris selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Youris) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi sekertaris yayasan. Korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Youris, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi bendàhara.

Pengakuan gaji ini mungkin saja jauh lebih kecil dibanding aslinya.

Di saat para orang tua mati-matian menyiapkan uang untuk biaya sekolah anak mereka, keluarga Yosep malah menghambur-hamburkan uang bantuan untuk memenuhi kehidupan mewah mereka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved