Berita Trenggalek
Guru Pesantren yang Cabuli Puluhan Santriwati di Trenggalek Dituntut 17 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah menjelaskan, hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada SMT adalah 15 tahun penjara.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Guru pesanten berinisial SMT (34) yang mencabuli puluhan santriwati di Kabupaten Trenggalek dituntut dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara dan denda.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek menjatuhkan tuntutan tersebut karena SMT yang merupakan warga Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek itu didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah menjelaskan, hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan kepada SMT adalah 15 tahun penjara.
“Jadi kami maksimalkan. Ancamannya 15 tahun. Tapi karena dia pengajar, jadi ada tambahannya. Kami tambah dua tahun,” kata Darfiah, Jumat (4/2/2022).
Dafriah mengatakan, sidang kasus tersebut telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Proses persidangan digelar tertutup karena menyangkut persoalan pidana yang melibatkan korban anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Cegah Penyelewengan, Petrokimia Gresik Siapkan Aplikasi Digital Awasi Pengiriman Pupuk Bersubsidi
“Selama sidang, saksi-saksi kooperatif semua. Korban-korban juga datang semua,” kata Darfiah.
Ia menjelaskan, proses persidangan masih berjalan hingga saat ini. Sehingga hasil putusan dari hakim belum diberikan.
“Sidang putusan rencananya minggu-minggu depan ini,” sambungnya.
Kasus guru pesantren mencabuli puluhan santriwati ini terungkap setelah keluarga salah satu korban melapor ke Mapolres Trenggalek September 2021.
Baca juga: Anggaran Pilkades Serentak Kota Batu Tahun 2022 Sebesar Rp 850 Juta
Dari hasil laporan itu, dan pengumpulan barang bukti lain, polisi menangkap sang guru di bulan yang sama.
Hasil penyidikan mengungkap, SMT telah mencabuli 34 santriwati dalam rentang dua tahun.
Ketika ditangkap, ia sudah tak mengajar di pondok pesantren tempat kejadian.