Berita Sidoarjo

Fakta Memilukan Dibalik Kasus Pria Setubuhi Paksa Putri Tiri di Sidoarjo, Korban Pernah Dirantai

Terungkap fakta, bahwa pelaku sempat merantai kaki dan tangan korban sebelum disetubuhi secara paksa

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
ZA, Pelaku persetubuhan paksa putri tiri saat diamankan di Polresta Sidoarjo. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Pelaku persetubuhan paksa terhadap putri tirinya sendiri, ZA, pria 43 tahun asal Jember yang kos di Waru, Sidoarjo ,sudah ditangkap polisi.

Dalam pemeriksaan, terungkap beberapa fakta memilukan terkait perbuatan biadab tersebut.

Korban yang masih berusia 11 tahun itu diketahui sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Dan ironisnya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga sedang hamil akibat perbuatan bejat sang ayah tiri.

“Perbuatan itu dilakukan sejak tersangka menikah dengan ibu korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).

Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya sudah 22 kali pelaku meniduri secara paksa putri tirinya. Terhitung sejak sekitar bulan Februari 2019 silam.

Biasanya, tersangka melakukan aksi bejatnya ketika sang istri atau ibu korban sedang bekerja. Pebuatan itu dilakukan di kamar kos di kawasan Waru, tempat mereka tinggal selama ini.

Jika korban menolak, pelaku tak segan-segan untuk menganiaya putri tirinya tersebut.

Bahkan, beberapa kali korban dipukul oleh pelaku ketika berusaha melawan atau menolak untuk melayani nafsu bejatnnya.

“Pernah dipukull pakai sapu,” lanjut kapolres.

Ketika bocah 11 tahun itu dalam keadaan hamil, pelaku juga tetap berulangkali memaksanya untuk melayaninya. Berulang kali, perbuatan itu dilakukan di kamar kos.

Yang lebih ironis lagi, terungkap fakta bahwa pelaku sempat merantai kaki dan tangan korban sebelum disetubuhi secara paksa.

“Itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban saat berada di Jember,” ungkapnya.

Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan dari ibu korban. Dari situ dilakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku adalah ZA, pria 43 tahun asal Jember. Dia menikah dengan DN, perempuan yang juga berasal dari Jember. Selama ini, keduanya tinggal di tempat kos di Waru bersama anak DN yang berusia 11 tahun.

Terungkapnya perbuatan biadab itu berawal saat DN curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya. Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya.

DN juga sempat mengecek anaknya dengan testpack. Hasilnya, bocah 11 tahun itu positif hamil. Dari sana, perempuan itu memutuskan untuk melapor ke Polresta Sidoarjo.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved