Berita Pamekasan

Dugaan Pencabulan di Pamekasan, Korban Habib Yusuf Alkaf Pulang ke Jakarta karena Trauma dan Malu

Kasus dugaan pencabulan di Kabupaten Pamekasan, dua korban Habib Yusuf Alkaf pulang ke Jakarta karena mengalami trauma dan merasa malu.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Kuswanto Ferdian
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat menunjukkan barang bukti pakaian yang dipakai korban saat dicabuli tersangka, Rabu (2/2/2022). Pihak Polres Pamekasan menahan terduga pelaku Habib Yusuf Alkaf. 

Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka.

Selain hal itu, Polres Pamekasan, saat ini juga dilakukan asistensi oleh Kasubdit Renakta Polda Jatim, AKBP Indra.

Asistensi tersebut dilakukan guna membantu Polres Pamekasan dalam proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

"Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan nantinya, akan kami gelar pers rilis kembali," kata AKBP Rogib Triyanto kepada sejumlah media.

Menurut AKBP Rogib Triyanto, asistensi dari Polda Jatim ini dilakukan untuk melihat langsung proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut yang dilakukan tersangka.

Selain itu, tim asistensi dari Pola Jatim juga melakukan pembinaan dan dukungan dalam proses penyidikan serta proses pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Mudah-mudahan informasi ini bisa memberikan pencerahan," harapnya.

Tak hanya itu, sebelumnya, Polda Jatim juga telah menurunkan tim psikologis untuk mendampingi dua korban pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Sabab, salah satu di antara dua korban pencabulan anak di bawah umur ini mengalami trauma pasca dicabuli.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah," tutupnya.

Modus

Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf terkuak setelah paman dari salah satu korban melapor ke Polres Pamekasan, Madura.

Laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh Holiq, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada 4 November 2021 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu diterima Polres Pamekasan dengan nomor LP-B/488/XI/RES 1.24./2021/SPKT/Polres Pamekasan.

Dalam LP tersebut, tertulis dua korban pencabulan anak di bawah umur ini yaitu Y (16) warga kelahiran Jakarta, dan S (16) warga Kecamatan Proppo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved