DETIK-DETIK Bripda Randy Nangis Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara, Berikut Fakta Terbarunya

Simak detik-detik Bripda Randy Bagus (21) menangis saat resmi dipecat dan bahkan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Youtube Tribun Jatim
Tangkap layar Detik-detik Bripda Randy Nangis Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Simak detik-detik Bripda Randy Bagus (21) menangis saat resmi dipecat dan bahkan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Momen Bripda Randy menangis ini terjadi saat ia menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23), resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat sidang berlangsung, tampak momen saat Bripda Randy mengusap air matanya yang berusaha ia tahan.

>>>Momen Bripda Randy Nangis Bisa Dilihat Di Sini

Untuk fakta-fakta terbaru tentang kasus Bripda Randy, berikut ulasannya.

1. Segera Dipecat

Sementara itu, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan, dalam waktu dekat. 

Hal itu, menyusul hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Setelah menjalani sidang kurun waktu tiga jam tersebut, Bripda Randy, terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Dia diganjar sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dalam bahasa lain, dipecat. 

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Bripda Randy ternyata terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji sehingga majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan saksi terberat terhadap Bripda Randy.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved