Biodata Irjen Risyapudin Nursin Kapolda Maluku Utara yang Digugat karena Pecat Polwan Selingkuh

Berikut profil dan biodata Irjen Risyapudin Nursin, Kapolda Maluku Utara yang digugat karena keputusannya memecat oknum Polwan yang selingkuh.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI dan ilustrasi Tribun Kaltara
Irjen Risyapudin Nursin (kiri), Kapolda Maluku Utara yang Digugat karena Pecat Polwan Selingkuh. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Berikut profil dan biodata Irjen Risyapudin Nursin, Kapolda Maluku Utara yang digugat karena keputusannya memecat oknum Polwan yang selingkuh.

Diketahui, Irjen Risyapudin Nursin baru saja memecat oknum polisi wanita (Polwan) berinisial R karena diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS.

Merasa tak terima karena mendapat Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH), R kemudian menggugat Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. 

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro membenarkan terkait gugatan R kepada Kapolda Maluku Utara.

Menurut penjelasannya, saat ini pihaknya sedang menunggu persidangan terhadap gugatan tersebut. 

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi, dikutip dari Antara, Kamis (20/1/2022). 

Dia menambahkan, persidangan berikutnya akan dilaksanakan secara daring (zoom).

Hal ini dikarenakan Pengadilan berlokasi di Ambon.

Lebih lanjut dia menuturkan pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait gugatan yang diajukan Bripka R ini, mengingat masih terdapat kekurangan dan belum bisa untuk menggugat Skep pemecatan.

Yudi menyatakan nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang.

Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak masuk tugas hingga perselingkuhan.

"Dari delapan oknum tersebut kasusnya bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan, kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan kasus ini sudah dinyatakan selesai,” katanya.

Biodata Irjen Risyapudin Nursin

Melansir dari Wikipedia, Irjen Risyapudin Nursin lahir 15 November 1966.

Ia adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020 menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Risyapudin, lulusan Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang lantas.

Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri.

Riwayat Jabatan:

- Pamapta II Polres Bengkalis

- Kaur Binops Lantas Polres Bengkalis

- Kapolres Bengkalis

- Kabidpropam Polda Riau (2009)

- Dosen STIK Lemdikpol[3] (2011)

- Dirpamobvit Polda Jatim

- Analis Kebijakan Madya bidang Dikmas Korlantas Polri[4] (2014)

- Dirlantas Polda Metro Jaya (2015)

- Kabag Kuhanjardikbangspes Rokurlum Lemdikpol (2016)

- Kabid Dikmas Korlantas Polri (2016)

- Dirregident Korlantas Polri (2017)

- Wakapolda Sulawesi Selatan (2018)

- Karojianstra Sops Polri (2018)

- Kakorbinmas Baharkam Polri (2020)

- Kapolda Maluku Utara (2020).

Polwan Dipecat Lantaran Selingkuh

Kasus Polwan dipecat lantaran selingkuh juga pernah menghebohkan publik sebelumnya.

Seorang oknum Polwan bernama Brigpol Dewi sempat menggemparkan publik lantaran kasus perselingkuhannya dengan seorang narapidana.

Brigpol Dewi yang pada saat itu sudah memiliki suami juga kedapatan mengirim foto tanpa busana epada selingkuhannya.

Dikutip Grid.ID, akibat tindakannya tersebut, Brigpol Dewi mendapat sanksi berat karena mencoreng nama baik institusi Polri.

Brigpol Dewi dicopot dari pekerjaannya secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik.

Tepatnya pada Januari 2019, Brigpol Dewi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Brigpol Dewi diberhentikan setelah kepergok melakukan tindakan asusila, berupa mengirim pesan porno dan foto dirinya sedang tanpa busana kepada kekasihnya.

Awalnya, foto bugil Dewi hanya untuk konsumsi pribadi kekasihnya. Namun nahas, selingkuhannya malah menyebarkan fotonya di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.

"Yang bersangkutan ini tlah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dikutip dari Tribun Timur.

Dalam kisah yang terjadi dua tahun lalu itu, Dewi rupanya menjadi korban penipuan.

Dewi tidak awalnya tidak tahu selingkuhannya yang mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol dan bertugas di Lampung itu ternyata seorang narapidana kasus pembunuhan.

"DS ini tertipu ternyata pacarnya yang mengaku polisi itu adalah narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di lapas," kata seorang sumber dikutip dari Banjarmasin Post.

Tidak hanya dipecat secara tidak hormat, pasca kasus perselingkuhan terbongkar, Dewi akhirnya diceraikan oleh suami yang juga seorang polisi berpangkat Aiptu.

Dari pernikahan Dewi dengan mantan suaminya itu, mantan Polwan tersebut dikaruniai seorang buah hati.

Sayangnya, pernikahan yang berjalan dua tahun itu harus kandas setelah sang suami memergoki Dewi berselingkuh.

Namun nahas, kekasih Dewi justru menyebarkan fotonya di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.

Akibatnya, kepolisian mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Dewi secara tidak hormat karena mencoreng nama institusi Polri.

"Yang bersangkutan ini tlah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo dikutip dari Tribun Timur.

Dalam kisah yang terjadi 2 tahun lalu itu, Dewi rupanya dibohongi oleh kekasihnya yang mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol dan bertugas di Lampung.

Padahal, kekasih Dewi ini merupakan seorang narapidana kasus pembunuhan.

"DS ini tertipu ternyata pacarnya yang mengaku polisi itu adalah narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 10 tahun penjara dan saat ini masih mendekam di lapas," kata seorang sumber dikutip dari Banjarmasin Post.

Dikutip dari Tribunnews.com, pasca kasus perselingkuhan terbongkar dan dipecat secara tak hormat, Dewi juga diceraikan oleh sang suami yang juga seorang polisi berpangkat Aiptu.

Dari pernikahan Dewi dengan mantan suaminya itu, mantan Polwan tersebut dikaruniai seorang buah hati.

Sayangnya, pernikahan yang berjalan dua tahun itu harus kandas setelah sang suami memergoki Dewi berselingkuh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved