OTT KPK di PN Surabaya
CATATAN MERAH Hakim Itong Isnaeni yang di-OTT KPK, Vonis Ringan Mafia Tanah hingga Bebaskan Koruptor
Berikut ini catatan merah Itong Isnaeni Hidayat, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (20/1/2022).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Martin Ginting.
Lalu, bagaimana sosok Itong Isnaeni?
DIkatakan Martin, selama ini hakim Itong bekerja normal laiknya hakim biasanya.
"Tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif," katanya.
Hakim Itong Isnaeni mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020.
Selain menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Surabaya, hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini juga bertugas di pengadilan hubungan industrial (PHI).
Bahkan di PHI dia ditunjuk sebagai humas.
Lalu, bagaimana dengan perkara yang ditangani saat ini, Martin mengungkapkan memastikan akan segera dialihkan ke hakim yang lain.
"Kalau majelis yang lain tentunya tetap melakukan pelayanan sebagaimana biasa, tidak akan terhambat," katanya.
DIsinggung kemungkinan ada pendampingan hukum bagi hakim Itong, Martin belum bisa memastikan.
"Bagaimana nantinya, pembelaan dan sebagainya, karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," katanya.
Martin menyesalkan kejadian ini karena selama ini pihaknya selalu mendapat arahan pimpinan MA terkait kinerja berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017.
"Setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan.
"Bahkan di awal tahun ini pimpinan kita memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum," katanya.
Informasi yang dihimpun surya.co.id, hakim berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) ini ditangkap diduga terkait perkara gugatan praperadilan.
Sementara panitera pengganti Hamdan yang turut ditangkap kurang banyak dikenal di PN.
Dari info yang didapat dari sumber terkait, saat ini para pelaku dibawa ke BPKP Jatim.
Tertangkapnya pengacara, panitera pengganti dan hakim PN Surabaya dalam OTT KPK ini dibenarkan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).
“Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur,” ujarnya.
Mereka, kata dia, diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ali mengatakan KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut.
Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali. (berbagai sumber)