Berita Surabaya

Praperadilan JE Lawan Polda Jatim, Saksi Dilla Tak Pernah Lihat & Dengar Pelecehan Seksual di SPI

"Selama saya disana (SPI), dari 2008 hingga saat ini, Tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar adanya pelecehan seksual," ujar saksi Dilla.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan tersangka JE melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/01/2022). 

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada 23 September, berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik oleh Jaksa dikarenakan masih terdapat kekurangan yang wajib dipenuhi oleh penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas kedua kembali diterima pihaknya pada tanggal 3 Desember 2021.

Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk memperjelas status hukumnya.

Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Dalam petitum praperadilan itu, JE melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk menghentikan sekaligus menggugurkan status tersangka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved