Berita Surabaya
Praperadilan JE Lawan Polda Jatim, Saksi Dilla Tak Pernah Lihat & Dengar Pelecehan Seksual di SPI
"Selama saya disana (SPI), dari 2008 hingga saat ini, Tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar adanya pelecehan seksual," ujar saksi Dilla.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I SURABAYA - Sidang praperadilan tersangka JE melawan Polda Jatim berlanjut di hari ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/01/2022).
Persidangan ketiga kali ini mengagendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Siska Udila Wati, alias Dilla. Alumni sekaligus siswi satu angkatan dengan SDS (28) di yayasan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Dalam persidangan, Dilla menerangkan, ia baru mengetahui (JE) itu sebagai salah satu pendiri sekolah SPI sekitar 2010 di Bandara Juanda, sewaktu ia bersama dengan 7 (tujuh) orang siswa lainnya termasuk SDS saat hendak pergi ke Singapore karena ada kegiatan sekolah.
Selain Para siswa-siswi, keberangkatan ke Singapore juga ditemani empat guru juga kepala sekolah SPI, Risna.
Selama di Singapore saksi juga menjelaskan terdapat jadwal acara selama 7 hari. Mereka saat itu tinggal di sebuah apartemen dengan kamar terpisah.
"Kalau Kita tidur itu kamarnya terpisah. Jadi kalau siswa putra sama pembina dan guru-guru itu kamar sendiri. Putra sendiri, putri sendiri. Karena waktu itu ada Bu Risna yang juga ikut jadi kita satu kamar sama Bu Risna," ungkap Dilla.
Selama 7 hari di Singapore saksi Dilla juga menerangkan, dia tidak terpisah dengan siswa-siswi lain termasuk SDS. Setelah melakukan aktivitas, pukul 22:00 semua siswa dan siswi harus sudah di kamar masing-masing.

"Selama kita di Singapore kita selalu bersama-sama dan bahkan saat kita masuk kamar selalu bersama karena kunci kamarnya dibawa Bu Risna," beber Dilla.
Disinggung akan tuduhan pencabulan yang dilakukan JE kepada SDS, saksi menegaskan tidak pernah melihat ataupun mendengar tindakan asusila yang dimaksudkan itu.
"Selama saya disana (SPI), dari 2008 hingga saat ini, Tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar adanya pelecehan seksual," tandasnya.
Dalam perkara ini, JE melalui kuasa hukumnya melayangkan upaya hukum praperadilan guna menggugurkan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan.
JE dilaporkan oleh SDS yang merupakan alumni di yayasan Sekolah SPI. Laporan itu diregister dengan nomor LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021.
Sewaktu melapor, usia SDS menginjak 28 tahun.
Setelah melakukan penyidikan selama 67 hari, penyidik akhirnya menetapkan JE sebagai tersangka dengan dasar alat bukti subjektif.