Berita Surabaya

Praperadilan JE Lawan Polda Jatim, Saksi Dilla Tak Pernah Lihat & Dengar Pelecehan Seksual di SPI

"Selama saya disana (SPI), dari 2008 hingga saat ini, Tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar adanya pelecehan seksual," ujar saksi Dilla.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan tersangka JE melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/01/2022). 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Sidang praperadilan tersangka JE melawan Polda Jatim berlanjut di hari ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/01/2022).

Persidangan ketiga kali ini mengagendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah Siska Udila Wati, alias Dilla. Alumni sekaligus siswi satu angkatan dengan SDS (28) di yayasan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Dalam persidangan, Dilla menerangkan, ia baru mengetahui (JE) itu sebagai salah satu pendiri sekolah SPI sekitar 2010 di Bandara Juanda, sewaktu ia bersama dengan 7 (tujuh) orang siswa lainnya termasuk SDS saat hendak pergi ke Singapore karena ada kegiatan sekolah.

Selain Para siswa-siswi, keberangkatan ke Singapore juga ditemani empat guru juga kepala sekolah SPI, Risna.

Selama di Singapore saksi juga menjelaskan terdapat jadwal acara selama 7 hari. Mereka saat itu tinggal di sebuah apartemen dengan kamar terpisah.

"Kalau Kita tidur itu kamarnya terpisah. Jadi kalau siswa putra sama pembina dan guru-guru itu kamar sendiri. Putra sendiri, putri sendiri. Karena waktu itu ada Bu Risna yang juga ikut jadi kita satu kamar sama Bu Risna," ungkap Dilla.

Selama 7 hari di Singapore saksi Dilla juga menerangkan, dia tidak terpisah dengan siswa-siswi lain termasuk SDS. Setelah melakukan aktivitas, pukul 22:00 semua siswa dan siswi harus sudah di kamar masing-masing.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan tersangka JE melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/01/2022).
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan tersangka JE melawan Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/01/2022). (Istimewa)

"Selama kita di Singapore kita selalu bersama-sama dan bahkan saat kita masuk kamar selalu bersama karena kunci kamarnya dibawa Bu Risna," beber Dilla.

Disinggung akan tuduhan pencabulan yang dilakukan JE kepada SDS, saksi menegaskan tidak pernah melihat ataupun mendengar tindakan asusila yang dimaksudkan itu.

"Selama saya disana (SPI), dari 2008 hingga saat ini, Tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar adanya pelecehan seksual," tandasnya.

Dalam perkara ini, JE melalui kuasa hukumnya melayangkan upaya hukum praperadilan guna menggugurkan status tersangka yang disematkan penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan.

JE dilaporkan oleh SDS yang merupakan alumni di yayasan Sekolah SPI. Laporan itu diregister dengan nomor LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021.

Sewaktu melapor, usia SDS menginjak 28 tahun.

Setelah melakukan penyidikan selama 67 hari, penyidik akhirnya menetapkan JE sebagai tersangka dengan dasar alat bukti subjektif.

Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pada 23 September, berkas perkara dikembalikan lagi ke penyidik oleh Jaksa dikarenakan masih terdapat kekurangan yang wajib dipenuhi oleh penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, berkas kedua kembali diterima pihaknya pada tanggal 3 Desember 2021.

Namun setelah diteliti ternyata masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Karena sudah dua kali berkas dikembalikan oleh Jaksa, JE kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk memperjelas status hukumnya.

Permohonan praperdilan JE itu didaftarkan pada 5 Januari 2022 dan teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby.

Dalam petitum praperadilan itu, JE melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk menghentikan sekaligus menggugurkan status tersangka.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved