Berita Jombang
TAK GENTAR DIADANG, Polda Jatim Siap Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati
Nasib MSA, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan di ujung tanduk.
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Nasib MSA, anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus pencabulan di ujung tanduk.
MSA terancam dijemput paksa polisi jika tak hadir dalam panggilan kedua penyidik Polda Jatim.
Langkah tegas polisi ini akan diambil setelah, Kamis (13/1/2021) kemarin, petugas Polda Jatim yang mau menyerahkan panggilan kedua diadang saat akan masuk ke Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Dalam video terlihat polisi berpakaian preman itu sempat bernegosiasi dengan pihak yang mengadangnya.
"Saya hanya menjalankan tugas mengantarkan surat panggilan untuk Mas Bekhi (MSA). Kalau tidak ada tidak apa-apa, kami tidak akan mengganggu ketentraman bapak-bapak," kata pria dalam video tersebut.
Sementara puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."
Baca juga: KRONOLOGI Polisi Datangi Anak Kiai Jombang Tersangka Dugaan Cabuli Santriwati Diadang Santri Ponpes
Pasca pengadangan itu, polisi pun bertekat akan bersikap tegas.
Polisi mengancam akan menjemput paksa jika pada panggilan ketiga, tersangka MSA tetap tidak hadir.
"Jika dalam panggilan ketiga tersangka tidak hadir, maka terpaksa ada upaya jemput paksa" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Sayangnya, dia enggan menjelaskan kapan upaya jemput paksa itu akan dilalukan.
"Secepatnya akan kami lakukan," terangnya.
Penyidik, kata dia, sudah dua kali mengirimkan surat panggilan. Pada panggilan pertama, melalui kuasa hukumnya MSA mengaku sedang sakit.
"Pada panggilan kedua juga tidak hadir, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan kabar alasan tersangka tidak hadir," ujar Totok.
Totok mengatakan, kehadiran tersangka MSA disebut sangat penting karena penyidik akan menyerahkan MSA ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam proses pelimpahan berkas perkara tahap 2.
"Berkas di kejaksaan sudah P21 dan dinyatakan lengkap, tinggal kami akan serahkan berkas kasus, barang bukti dan tersangkanya," kata Totok.