Berita Jombang

PENDERITAAN Santriwati Korban Pelecehan Anak Kiai di Jombang, Diancam hingga Minta Perlindungan LPSK

Penderitaan panjang dialami U (inisial), santriwati Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah yang menjadi korban pelecehan seksual anak kiai

Editor: Musahadah
ilustrasi kompas.com
ilustrasi pelecehan. Terbaru, seorang santriwati mengalami penderitaan panjang akibat dilecehkan seorang anak kiai di Jombang, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID - Penderitaan panjang dialami U (inisial), santriwati Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah yang menjadi korban pelecehan seksual diduga dilakukan anak kiai di Jombang, Jawa Timur. 

Selama menuntut keadilan, santriwati berusia 24 tahun ini kerap mendapatkan ancaman hingga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Bahkan karena berlarutnya kasus ini, LPSK harus memperpanjang masa perlindungannya hingga lima kali. 

Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengungkapkannya dalam konferensi pers Kamis (6/1/2022). 

Dalam perkara ini, LPSK sudah dilibatkan sejak Oktober tahun 2019 usai U memutuskan membawa kasus kekerasan seksual ini ke Polres Jombang.

Baca juga: UDPATE ANAK KIAI JOMBANG Sah Tersangka Asusila Santriwati, Hakim Tolak Gugatannya Pada Kapolda Jatim

"Setiap kali program perlindungan diberikan selama enam bulan, jadi perlindungan terhadap korban ini memasuki perpanjangan kelima di bulan Februari 2022," ujar Livia dalam konferensi pers Kamis (6/1/2022).

Selama dua tahun kasus mandek di kepolisian, LPSK harus berhadapan langsung dengan berbagai ancaman terhadap korban.

Bahkan, bukan hanya korban yang menerima ancaman, pendamping korban dari Komnas Perempuan juga mendapatkan ancaman dan tindak penganiayaan.

Penganiayaan terhadap pendamping korban terjadi pada Mei 2021 lalu.

"Sejak Januari 2020 LPSK sudah beri perlindungan kepada tujuh saksi atau korban untuk kasus kekerasan seksual ini. Dimana 4 saksi dan korban untuk kasus penganiayaan pada saksi yang terjadi Mei 2021 lalu," jelasnya.

 Saat ini kata Livi, baru satu korban yang berada dalam naungan perlindungan LPSK.

Mengingat kasus itu menimpa korban lain, Livi mempersilakan korban lain agar melapor ke LPSK apabila mendapatkan ancaman, tekanan, atau penganiayaan dari pihak pelaku.

Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan hambatan terbesar dalam kasus itu dua tahun terakhir ialah tekanan massa dan relasi kuat keluarga tersangka di Jombang.

Bahkan di satu waktu, kepolisian dari Polres Jombang tak bisa menjemput tersangka MSAT usai mangkir dua kali dalam pemanggilan pemeriksaan.

"Misal pernah ada upaya paksa dari kepolisian tak bisa masuk ke area komplek pesantren karena dilakukan penjagaan," jelas Siti.

Selain itu, ada upaya memobilisasi massa yang menuding laporan korban U merupakan upaya menjelek-jelekan nama pesantren ternama tersebut.

Hal itu yang membuat kepolisian sangat hati-hati dan kerap ragu-ragu dalam mengambil setiap tindakan tegas.

"Ada mobilisasi massa sehingga kepolisian ambil langkah hati-hati dalam proses kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya di tahun 2019 masyarakat dihebohkan dengan pengakuan santriwati U yang dilecehkan oleh guru sekaligus anak dari kyai pengelola pesantren ternama di Jombang.

Dalam kasus itu, U yang juga santriwati diperdaya oleh pelaku MSAT dalam sebuah perekrutan di pesantren tersebut.

Usai pelaporan U, korban-korban lainnya beriringan membuat laporan yang sama di Polres Jombang.

Bahkan korban lainnya berusia di bawah 17 tahun atau masuk dalam kategori anak.

Saat masuk ke kepolisian, kasus U sempat mandek hingga akhirnya baru naik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir tahun 2021 lalu.

Sesumbar Pelaku

Bukannya diam atas tudingan pelecehan yang dialamatkan padanya, MSAT justru sesumbar. 

Hal ini terlihat dalam unggahan akun IG @Andewe********** diduga milik MSAT.

Dalam tulisannya itu, dia merasa menjadi korban fitnah. 

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.

MSAT merupakan anak dari Pengasuh Pondok Pesantren di Jombang.

Dia menyebut dirinya korban fitnah yang dilakukan oleh Polres Jombang dan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Ia menyatakan sedang bermain Badminton yang dikeroyok oleh Penguasa Jombang.

"Lagi bertanding Badminton dengan Penguasa Jombang, tapi gak asyik tu Polres mosok (masa) keroyokan gitu...semua org (orang) bisa kalau maen2 (main main) fitnah keji dan keroyokan," unggahnya dengan memasang emotion sedih.

MSA juga mengungkapkan Kapolres dan Bupati Jombang harus malu dengan seragam yang digunakan.

Sebab, hingga saat ini dirinya tidak pernah menghindar dan masih berada di Losari Ploso Jombang.

"Malu sama baju coklatmu hai Kapolres Jombang. Malu sama baju Bupatimu hai pemerintah Jombang. Isin2iii (malu maluin) keroyokan. Gua masih disini tempat ! Losplos city of angel. Gak kemana mana tuaan.. Tinggal ambil aja kan beres..itupun kalo (kalau) mampu (emotion melet) tak tunggu di losplos tuan penguasa jombang," tambahnya.

Selain menantang Polisi dan Bupati Jombang, MSAT juga mengajak Presiden Joko Widodo turut dalam permainan yang disebut sebagai Badminton tersebut.

"Ta tagnya sekalian wak presiden jokowi @jokowi monggo wak presiden kalo (kalau) mau ikutan tanding badminton sama anak buah sampean polres dan pemkab Jombang bupati sa wakile," tantangnya.

Jawaban Kapolda Jatim

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta usai meninjau vaksinasi Covid-19 untuk di SD Santa Clara Surabaya, Rabu (5/1/2022).
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta usai meninjau vaksinasi Covid-19 untuk di SD Santa Clara Surabaya, Rabu (5/1/2022). (SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin)

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat dimintai tanggapannya atas pernyataan MSAT dan perkembangan kasus pelecehan seksual terhadap santrinya memastikan pihaknya akan menanggapi seluruh laporan masyarakat terkait tindak pidana.

"Bukan hanya dalam kasus di Jombang, kami akan memproses seluruh laporan masyarakat atas tindak pidana dengan mengumpulkan barang bukti untuk diproses secara hukum," ungkap Nico, Senin (27/12/2021).

Nico juga menegaskan, pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti atas proses hukum MSA dengan terus melakukan koordinasi dengan kejaksaan tinggi Jatim pasca Praperdilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Surabaya di tolak oleh hakim.

"Beberapa waktu lalu, tersangka mengajukan prapid (praperadilan), dan pengadilan negeri Surabaya menyatakan bahwa penyidikan di Polda Jatim khususnya Krimum, sudah bekerja sesuai dengan prosedur sehingga permohonannya ditolak," imbuhnya.

Nico menegaskan, pihaknya telah melakukan pengumpulan barang bukti sesuai P19 dan akan melengkapinya sehingga dapat dilimpahkan dan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan.

"Kami sedang mengumpulkan barang bukti sesuai P19 atas petunjuk Jaksa, sehingga dapat dinyatakan lengkap hingga proses hukum dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sudah Dilecehkan Anak Kyai, Santri di Jombang Harus Hidup dalam Ancaman

>>> Update kasus anak kiai Jombang cabuli santriwati

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved