BLT BPJS Ketenagakerjaan

BSU 2021 BERAKHIR, Bagaimana Nasib Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Tersalurkan via Burekol?

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2021 telah resmi berakhir. Bagaimana Nasib Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Tersalurkan?

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustras uang BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana Nasib Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Belum Tersalurkan via Burekol? 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahun 2021 telah resmi berakhir.

Bagaimana nasib dana BLT BPJS ketenagakerjaan yang belum tersalurkan via burekol?

Melansir dari instagram @kemnaker, Bank HIMBARA diminta segera memblokir rekening baru penerima subsidi gaji yang belum diaktivasi.

Rekening baru ini adalah rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pembukaan rekening secara kolektif ( Burekol).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa penyaluran subsidi gaji melalui skema burekol diperuntukan bagi penerima BSU tahun 2021 yang belum memiliki rekening Bank HIMBARA.

Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per tanggal 24 Desember 2021, pukul 23.59 WIB, maka rekening baru yang belum diaktivasi oleh pekerja/buruh akan diblokir.

"Kami telah menginstruksikan kepada Bank-bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (31/12/2021).

Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, Dirjen Putri menyatakan bahwa pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemnaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

Sementara itu, di unggahan lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan kunjungan ke Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (31/12/2021).

Pada kunjungan tersebut, Menaker menemui 9 pekerja penerima program pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 yang bekerja di Rumah Makan Bun Delicious. RM tersebut berlokasi di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Adapun 9 nama pekerja tersebut yakni Ade Juliantoro, Erlianda, Foni, Muhammad Salam, Nurwulandini, Septiana Milanda, Shinta Estika, Sofyan, dan Yepri Prayoga.

Seusai menemui 9 pekerja RM Bun Delicious, Menaker melanjutkan perjalanan guna menemui 5 pekerja penerima BSU yang bekerja di Grand Hatika.

Lima pekerja tersebut bernama M. Zakaria Ramadhan, Suryani, Herly Martin, Romli, dan Anggara Danu.

Menaker menyampaikan terima kasih karena telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapat manfaat berupa BSU di saat kondisi sulit akibat pandemi COVID-19.

Meski demikian, ia berharap pandemi COVID-19 segera berakhir, sehingga masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas perekonomian seperti sedia kala.

"Kuncinya COVID-19 selesai, sehingga sektor-sektor yang selama ini terimbas COVID-19, seperti pariwisata, ada restoran, hotel-hotel normal kembali," ucap Menaker.

Penyebab Status BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Terdaftar di Kemnaker

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) membeberkan dua penyebab status BLT BPJS Ketenagakerjaan tak terdaftar di situs Kemnaker.

Hal ini diungkapkan Kemnaker saat menjawab pertanyaan netizen di instagram @kemnaker.

Seorang netizen menanyakan mengapa tak terdaftar sebagai penerima BLT BPJS ketenagakerjaan.

Padahal, ia mengaku sudah lolos verifikasi di BPJAMSOSTEK.

Terkait hal tersebut, admin @kemnaker pernah memberikan penjelasan. 

Admin menerangkan bahwa hal itu bisa jadi ada 2 penyebabnya. Yakni:

1. Tak sesuai persyaratan

Yang pertama karena tak sesuai dengan persyaratan di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

"Tidak terdaftar maksudnya ya? Jika demikian, ada 2 arti. Pertama, Rekan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021." tulis @kemnaker.

2. Masih tahap penyerahan data

Dan yang kedua, karena data penerima belum masuk dalam tahapan penyerahan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

"Kedua, apabila Rekan memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Rekan belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Karena penyerahan data secara bertahap." tulis admin @kemnaker.

Sekadar tambahan informasi, berikut cara mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan dan tahapan penyalurannya.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

 - Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

- Kunjungi website kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved