Berita Surabaya

Imigran Palestina Kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Pasuruan, Tabrak Pagar Kantor Hingga Jebol

Seorang deteni (orang asing penghuni) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya berlokasi di Desa Raci, Bangil, Pasuruan, kabur menaiki mobi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
istimewa
Cuplikan pelarian warga Palestina yang membawa mobil petugas untuk kabur dari Rudenim Surabaya di Raci Bangil, Minggu (2/1/2022) siang. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id | SURABAYA - Seorang deteni (orang asing penghuni) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya berlokasi di Desa Raci, Bangil, Pasuruan, kabur menaiki mobil, Minggu (2/1/2022) siang. 

Seorang deteni yang diketahui berasal negara Palestina itu kabur dengan mengendarai mobil Chevrolet berplat warna merah yang diduga mobil dinas Rudenim Surabaya bernopol N-1030-SP. 

Deteni berjenis kelamin laki-laki berinisial MDH yang mengendarai mobil itu, berupaya kabur dari area halaman utama gedung Rudenim tersebut, dengan cara menabrak pagar teralis besi yang tertutup rapat. 

Percobaannya menerobos keluar dengan cara menabrakkan pagar kantor tersebut, sempat gagal. 

Upaya imigran itu untuk kabur begitu nekat, sampai terlihat kondisi bumper bagian depan sisi kiri mobil yang dikendarainya terkoyak parah. 

Namun, saat mobil tersebut berupaya mengambil jarak ancang-ancang manuver kecepatan, untuk percobaannya yang kedua kakinya. 

Pagar halaman gedung tersebut akhirnya jebol juga. 

Video berdurasi 26 detik itu, diunggah dalam sebuah fitur reel akun Instagram (IG) @seputar_pasuruan dan sudah dilihat sekitar 1.300 kali, serta telah menuai komentar lebih dari 100 kali. 

Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan adanya pelarian deteni yang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Raci, Pasuruan

"Benar, telah terjadi pelarian deteni berinisial MDH sekitar pukul 12.00 WIB siang ini,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Jaya Saputra, melalui siaran pers tertulisnya, Minggu (2/1/2021) sore. 

Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved