Nasib 3 Oknum TNI Keji yang Tabrak Sejoli di Nagreg Lalu Tenggelamkan di Sungai, Ini Penampakannya

Begini lah nasib 3 oknum TNI AD keji yang menabrak sejoli di Nagreg lalu menenggelamkan ke sungai hingga tewas. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. Foto kiri: Foto Handi dan Salsa. 

SURYA.co.id | BANDUNG - Begini lah nasib 3 oknum TNI AD keji yang menabrak sejoli di Nagreg lalu menenggelamkan ke sungai hingga tewas. 

Tiga oknum TNI ini terancam hukuman berat sesuai dengan atensi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Tiga oknum TNI penabrak Handi Harisaputra dan Salsabila ini adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Seusai menabrak Handi dan Salsabila, bukannya mengantar ke rumah sakit, mereka justru membuangnya ke Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

Berdasarkan rilis dari maskas besar TNI, Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca juga: TERUNGKAP Aksi Keji OKNUM TNI AD Tabrak Sejoli Lalu Tenggelamkan Korban ke Sungai hingga Tewas

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa, mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved