Kisah Pilu Gadis Aceh Jadi 'Bancaan Bergiliran' 14 Pemuda dan 2 Hari Disekap, Ibu Korban Kebingungan

Kisah pilu gadis Aceh, sebut saja bunga yang menjadi korban 'bancaan bergiliran' ulah 14 pemuda di sebuah kafe di Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Editor: Iksan Fauzi
YouTube
Ilustrasi gadis Aceh korban 'bancaan bergiliran' 14 pemuda. 

SURYA.co.id - Kisah pilu gadis Aceh, sebut saja bunga (15) yang menjadi korban 'bancaan bergiliran' oleh ulah 14 pemuda di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Tak hanya jadi korban 'bancaan' belasna pemuda, rupanya, bunga juga disekap selama dua hari oleh para pelaku.

Hal itu membuat sang ibu kebingungan mencari bunga. Beruntung, salah seorang tetangganya mengetahui keberadaan bunga sebelumnya, yakni di kafe tempat korban disekap. 

Setelah orang tua korban melapor ke Polres Nagan Raya, sebanyak 9 pelaku ditangkap dan 5 orang dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (11/12/2021).

Para pelaku berusia antara 17 tahun hingga 21 tahun.

Hingga Jumat (17/12/2021), sebanyak 5 pelaku lain yang kesemuanya tercatat warga Nagan Raya masih diburu dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Korban sebut saja nama Bunga (15 tahun), telah disetubuhi oleh 14 pemuda secara bergiliran Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 23.50 WIB di salah satu kafe di Nagan Raya," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com (grup SURYA.co.id), Jumat (17/12/2021).

Kronologi kejadian 

Eko menjelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat Bunga meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, yakni untuk keperluan membeli bakso bakar.

Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.

Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.

Pencarian terus dilakukan dan pada Selasa (14/12/2021), seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima panggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.

Lalu, pria tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya tersebut.

Dengan gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Setelah tiba di rumah, Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah dirudapaksa oleh RK (18 tahun) dan 13 temannya lainnya.

Bunga juga mengaku, dirudapaksa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21 tahun).

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang menodainya," ujar Kasat Reskrim.

Terkait peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang rudapaksa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex,1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku rudapaksa.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

TerHadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 undang undang,nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban rudapaksa.

Pada Pasal 81 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 tahun kepada pelaku kejahatan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Sebanyak 9 pelaku yang telah ditangkap adalah JN (17 tahun), MR (17 tahun), YR (18 tahun), RJ (18 tahun), MS (18 tahun), MD (19 tahun), MRK (20 tahun), FS (21 tahun) serta SF (18 tahun).

Sedangkan 5 pelaku yang masih diburu polisi dalam kasus ini adalah DN, IP, AI, AF serta SR.

Terhadap 5 pelaku kejahatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud berharap agar untuk segera menyerahkan diri.

"Jika dalam dalam waktu 1 kali 24 jam tidak menyerahkan diri, akan menjemput paksa kelima pelaku rudapaksa tersebut," tegasnya. (SerambiAceh.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved