KKB Papua
'TUGAS KALIAN BERAT', Wanti-wanti Pangdam untuk 112 Prajurit TNI yang Akan ke Daerah Rawan KKB Papua
"Tugas Kalian Berat", begitulah wanti-wanti yang diberikan Pangdam VI/Mlw kepada para prajuritnya yang akan berangkat ke daerah rawan KKB Papua.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.
KKB Papua Pegunungan Bintang Mulai Pamer Kekuatan
Di wilayah lain, KKB Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang tampaknya mulai pamer kekuatan.
Setelah membakar sekolah yakni SMAN 1 Oksibil, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di sana kini menembaki pos brimob.
Melansir dari ANTARA, KKB Papua menembaki Pos Brimob di Distrik Serambakom, Kabupaten Pegunungan Bintang pada Senin (13/12/2021) pukul 06.00 hingga 07.00 WIT.
Dalam insiden tersebut diketahui tidak ada korban jiwa.
"Memang benar ada laporan KKB menembaki Pos Brimob.
Dalam kejadian ini, tidak ada korban jiwa," kata Kapolres Pegbin AKBP Cahyo Sukarnito kepada ANTARA, Senin pagi.
Belum diketahui secara pasti kronologi baku tembak saat itu.
Sebelumnya, KKB Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang menggunakan taktik licik untuk memancing aparat TNI-Polri.
Mereka sengaja membakar bangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Oksibil di Distrik Serambakom pada Minggu (5/12/2021).
Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) membakar SMA ini diduga sebagai umpan untuk memancing TNI-Polri agar datang ke lokasi.
Saat TNI-Polri datang, maka mereka akan menembakinya dari kejauhan.
Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito menduga, pelaku pembakaran adalah KKB Papua pimpinan Lamek Taplo.