KKB Papua
'TUGAS KALIAN BERAT', Wanti-wanti Pangdam untuk 112 Prajurit TNI yang Akan ke Daerah Rawan KKB Papua
"Tugas Kalian Berat", begitulah wanti-wanti yang diberikan Pangdam VI/Mlw kepada para prajuritnya yang akan berangkat ke daerah rawan KKB Papua.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
KKB Papua melancarkan tembakan dari atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen
TNI-Polri pun memberikan tembakan balasan sehingga terjadi baku tembak.
"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Seperti dilansir dari Tribun-Papua.com dalam artikel 'KKB Lari Kocar-kacir ke Hutan saat Baku Tembak dengan TNI-Polri, 1 Anggota Berhasil Ditangkap'.
Dari kontak tembak itu, kata Ahmad, membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan.
Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.
"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR).
Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Namun, Ahmad menerangkan personil juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando KKB Papua.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa senjata tajam mulai dari gergaji hingga parang.
Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.
Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.