Kronologi Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Rp 100 Juta, Tersangka Cabuli Santriwati

Berikut ini kronologi anak kiai di Jombang menggugat Kapolda Jatim, tak terima jadi tersangka cabuli santriwati.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Tri Mulyono
Kolase Istimewa/SURYA.co.id
Anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani alias MSA menggugat Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dengan nominal Rp 100 juta. MSA tak terima dijadikan tersangka dugaan pencabulan. 

"Tersangka seorang tenaga pendidik dan korban adalah anak didiknya," ungkap Boby.

Atas dugaan perbuatanya, MSA terancam dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun," pungkasnya.

Ketidakhadiran anak kiai Jombang berinisial MSA yang diisukan setubuhi santriwati asal Jawa Tengah dalam pemeriksaan polisi merugikan dirinya.

Sudah dua kali, penyidik Polres Jombang memanggil MSA untuk dimintai keterangan. Namun, dia mengabaikan panggilan tersebut alias mangkir.

MSA hanya mengirimkan orang untuk mewakilinya serta menuliskan pesan keterangan secara tertulis. Namun, tulisan di kertas tersebut tak bisa dipakai penyidik sebagai pengambilan keterangan dari terduga.

Sangking alotnya upaya menghadirkan terduga anak kiai setubuhi santriwati ini, penyidik berencana memanggil paksa dengan menggandeng ulama.

Dalam perkembangannya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim. Penyidik dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim saat itu Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pihaknya  mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penjemputan terhadap MSA di kediamannya.

Oleh karena itu, pihaknya juga melibatkan tokoh agama atau ulama dalam melancarkan pendekatan persuasif tersebut.

"Kami akan melibatkan beberapa tokoh agama dalam bentuk persuasif menghimbau bahwasanya penegakan hukum tetap panglimanya adalah undang-undang," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (30/1/2020).

Trunoyudo menerangkan, penjemputan terhadap MSA itu  semata untuk meminta keterangannya terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya MNA, perempuan asal Jateng.

Apapun keterangan yang disampaikan MSAT, akan sangat berharga bagi penyidik dalam menuntaskan kasus tersebut.

Oleh karena itu, Trunoyudo berharap pada MSAT untuk kooperatif selama proses penyelidikan ini bergulir.

Dan tidak melakukan suatu tindakan yang berpotensi menghambat proses penyelidikan kepolisian.

Termasuk, tidak malah mewakilkan proses pemeriksaan melalui seorang utusan yang membawa sejumlah pesan melalui media kertas tulis.

"Terkait kedatangan yang bersangkutan mengirim orang lain, itu tidak sesuai dengan aturan hukum, artinya yang kami butuhkan adalah keterangannya itu,"

Bagi Trunoyudo, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap terduga pelaku, begitu penting dalam melindungi haknya dalam menyampaikan kebenaran mengenai segala hal yang berkaitan dengan perkara atau kasus yang menimpanya.

Si terduga dinyatakan, benar atau salah, akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terhadap keterangan yang disampaikan.

"Bila tidak digunakan hak itu, cenderung akan memberikan kerugian bagi dirinya sendiri, karena itu sudah diatur dalam KUHP dalam hak asasi terhadap setiap warga negara untuk memberlakukan dalam aturan undang-undang," pungkasnya.

Waktu bergulir kasus ini terus diproses, anak kiai di Jombang tersebut melayangkan gugatan ke PN Surabaya.

Dia memohon kasusnya dihentikan dan nama baiknya dipulihkan.

Anak kiai di Jombang itu juga meminta Kapolda Jatim membayar ganti rugi Rp 100 juta. (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved