Berapa Gaji Novel Baswedan dan 43 Mantan Pegawai KPK yang Dilantik jadi ASN Polri? Ini Rinciannya

Berapa gaji Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK yang kini dilantik menjadi ASN Polri? 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan 

SURYA.CO.ID - Berapa gaji Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK yang kini dilantik menjadi ASN Polri

Diketahui, Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi ASN Polri pada Kamis (9/12/2021).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berharap, kehadiran 44 mantan pegawai KPK itu bisa lebih memperkuat institusi Polri.

Listyo Sigit juga meminta para mantan pegawai KPK itu dapat memperkuat kerja-kerja Polri dalam pengawasan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Nantinya Novel dan rekan-rekannya akan menerima upah dan tunjangan seperti layaknya ASN pada umumnya.

Golongan Novel saat jadi ASN Polri akan sama dengan saat ia menjadi pegawai KPK.

Hanya saja, untuk sistem penggajiannya akan mengikuti sistem di Polri.

Melansir dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK sekitar mulai dari Rp 4,6 juta hingga Rp 62,9 juta.

Lantas, berapa gaji Novel dkk saat menjadi ASN Polri?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

ASN Golongan I

a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved