Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Danu Dijampi-jampi Sebelum Ngaku Lihat 2 Orang saat Malam Pembunuhan di Subang? Ini Kata Pengacara

Terungkap fakta baru di balik pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu kepada Ki Anom terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang. 

Editor: Musahadah
kolase youtube Misteri Mbak Suci/tribun jabar
Muhammad Ramdanu alias Danu membantah melihat 2 orang di malam pembunuhan ibu dan anak di Subang. Benarkah Danu dijampi-jampi? 

Dari keterangan Danu, kuasa hukumnya, Achmad Taufan buka suara bahwa kliennya itu memiliki alibi kuat.

Achmad Taufan menjelaskan kronologi atau runtutan kegiatan Danu dari tanggal 15 Agustus sebelum kejadian (18/8/2021).

Ia menceritakan pada 15 Agustus Danu memang masuk ke rumah TKP.

Di sana Danu pun sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.

Kemudian, pada 16 Agustus Danu juga sempat datang ke rumah TKP dan merokok di luar rumah.

Demikian, Achmad Taufan mengatakan terkait puntung rokok baginya perkara yang sederhana.

Ia menjelaskan puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja,”

“Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas kuasa hukum Danu,

Achmad Taufan, dikutip dari tayangan Heri Susanto, Minggu (5/11/2021).

Lanjut, kuasa hukum Danu itu menjelaskan di sisi lain puntung rokok menjadi bukti dalam pemeriksaan, menurutnya hal yang menjadi petunjuk lainnya juga berasal dari keterangan saksi.

Baginya, sepanjang kesaksian Danu pada hari kejadian diakui sejujur-jujurnya maka pihaknya yakin kliennya punya alibi kuat.

Taufan menjelaskan pada hari kejadian pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.

“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” tandasnya.

Penjelasan Achmad Taufan itu pun diamini Danu yang berada duduk di sampingnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved