Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Surabaya

Bripda Randy Segera Jalani Sidang Etik Profesi Polisi, Ancaman PTDH Menanti

Polda Jatim segera melakukan Sidang Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polda Jatim
Bripda Randy Bagus di ruang tahanan Mapolda Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polda Jatim segera melakukan Sidang Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus (21) tersangka dugaan kasus aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto yang meninggal dunia menenggak cairan racun di atas pusara ayahnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tahapan penindakan hukum terhadap tersangka.

Kendati demikian, ia belum dapat merinci kapan waktu prosesi sidang etik tersebut dilangsungkan.

"Nanti dikasih tahu. (Minggu ini atau kapan) nanti kami kasih tahu," ujarnya saat dihubungi SURYA.CO.ID, Selasa (7/12/2021).

Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi.

Kini, ia sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Sebelumnya, pemuda 21 tahun itu terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Atas perbuatannya, pemuda asal Pandaan Pasuruan itu bakal dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu," ujar Kombes Pol Gatot pada Minggu (5/12/2021).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP.

Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Karena, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved