Berita Tulungagung
Sengaja Membuka Organ Intim kepada Penumpang Wanita di Bus; Pria Trenggalek Ini Diseret Polisi
Dari laporan awak bus, BP sengaja memamerkan organ vitalnya kepada SJ, seorang penumpang perempuan di dalam bus yang sana.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Perilaku menyimpang seperti menunjukkan organ intim di tempat umum, belakangan sering terjadi. Aksi pamer organ rahasia alias ekshibisionisme itu juga terjadi di dalam bus tujuan Tulungagung, Jumat (3/12/2021) lalu, ketika seorang penumpang pria nekat memamerkan organ vitalnya itu kepada penumpang lainnya.
Tindakan tidak senonoh itu pun sudah ditindaklanjuti Polsek Tulungagung Kota, setelah awak bus menyerahkan pelaku berinisial BP (28), asal Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Dari laporan awak bus, BP sengaja memamerkan organ vitalnya kepada SJ, seorang penumpang perempuan di dalam bus yang sana.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Poerwanto mengatakan, saat itu BP naik bus dari Kras, Kabupaten Kediri. Sementara SJ, perempuan asal Merauke, Papua ini sudah duudk di dalam bus yang sama.
Dalam perjalanan banyak penumpang yang turun, sehingga suasana dalam bus sepi dan hanya ada beberapa orang saja. "Mereka duduknya berdekatan. BP sempat berdiri untuk menyetel AC bus di bangkunya," terang Rudi, Minggu (5/12/2021).
Ternyata diam-diam BP mengeluarkan alat pribadinya itu dan sengaja memamerkan kepada SJ. SJ yang jengah sempat menegur BP, namun BP bersikap cuek.
Akhirnya SJ memilih pindah tempat duduk ke depan, di dekat sopir. "SJ lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sopir dan kondektur bus," sambung Rudi.
Saat dicecar awak bus, BP mengakui perilakunya yang tidak sopan kepada SJ. Para awak bus kemudian menyerahkan BP ke Polsek Tulungagung, yang tidak jauh dari Terminal Gayatri Tulungagung.
Perkara ini sempat dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, namun dilimpahkan ke Polsek Tulungagung. "Karena SJ selaku korban tidak mau melapor. Dia hanya mau BP dibuat jera, supaya tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Rudi.
Untuk sementara BP dikenakan wajib lapor, sambil menunggu SJ membuat laporan resmi. Namun jika SJ enggan membuat laporan polisi, kasus ini akan diselesaikan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
"Karena SJ tidak melapor, kami tidak punya dasar untuk memproses kasusnya. Kami akan pertemukan, bagaimana solusi terbaiknya," pungkas Rudi. ****