Berita Mojokerto
Guru Honorer di Mojokerto Korupsi Dana PNPM, Kerugian Negara Mencapai Rp 464 Juta
Tersangka memanfaatkan jabatannya ketika menjadi kasir PNPM-MP tahun 2018-2019 untuk memperkaya diri sendiri.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan Maretik Dwi Lestari (33) sebagai tersangka kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo.
Tersangka yang merupakan guru honorer warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tersebut, terlibat perkara tindak pidana korupsi yakni menyalahgunakan jabatannya ketika menjadi kasir PNPM-MP.
Dia diduga menyelewengkan dana setoran kelompok PNPM-MP senilai Rp 464 juta.
"Kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Klas IIB Mojokerto terkait kasus perkara korupsi," ungkap Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, Jumat (3/12/2021).
Disebut, tersangka memanfaatkan jabatannya ketika menjadi kasir PNPM-MP tahun 2018-2019 untuk memperkaya diri sendiri. Dia menggelapkan uang setoran dari 15 anggota kelompok PNPM-MP Kecamatan Jatirejo.
"Jadi dia kasir PNPM-MP, namun diduga tidak menyetorkan uang setoran dari kelompok peminjam," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor 700/1975/416-060/2021 pada Juli 2021, kerugian Negara mencapai Rp 464.985.400.
"Seharusnya uang itu disetorkan ke kas PNPM-MP Kecamatan Jatirejo, namun digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," pungkasnya.