Daftar Lengkap Kenaikan UMP Jatim 2022 dan Provinsi Lainnya di Pulau Jawa, Mana yang Paling Rendah?

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 dan provinsi lain di Pulau Jawa.

KOLASE PIXABAY
ilustrasi uang. Simak Daftar Lengkap Kenaikan UMP Jatim 2022 dan Provinsi Lainnya di Pulau Jawa. 

SURYA.co.id - Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jawa Timur (Jatim) tahun 2022 dan provinsi lain di Pulau Jawa.

Diketahui, Jatim dan provinsi lain di Pulau Jawa sudah menetapkan besaran UMP tahun 2022.

UMP Jatim 2022 ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.

Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%. 

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Kenaikan UMP 2022 Hanya Rp 22.790, Buruh Jatim Lancarkan Demo Besar Selama 5 Hari Akhir November Ini

Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. 

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.

Sebagai informasi, setelah penguman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur.  

Berikut daftar lengkapnya melansir dari Kontan dalam artikel 'Daftar lengkap UMP 2022 DKI Jakarta, Banten, Jatim, Jabar, Yogyakarta, dan Jateng'.

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. 

Lewat keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).

Pasca ditetapkan, Anies juga meminta para pengusaha untuk segera  menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved