Virus Corona Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya 20 November: Naik 4 Kasus, Aturan Transportasi saat PPKM Level 3

Berikut update virus corona di Kota Surabaya, Sabtu (20/11/2021), serta aturan transportasi saat PPKM Level 3.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
surya.co.id/benni indo
Suasana area parkir Alun-alun Batu yang sudah ramai oleh kendaraan pengunjung meski Kota Batu masih PPKM Level 3. 

SURYA.CO.ID - Berikut update virus corona di Kota Surabaya, Sabtu (20/11/2021), serta aturan transportasi saat PPKM Level 3.

Dilansir dari infocovid19.jatimprov.go.id, ada kenaikan jumlah kasus untuk Kota Surabaya sebanyak empat kasus.

Jumlah ini tergolong rendah, namun Pemkot Surabaya berupaya agar kenaikan ini tak makin bertambah.

Update COVID-19 Jatim

Konfirmasi : 399032 (+23)
Aktif : 199 (-11)
Sembuh : 369154 (+33)
Meninggal : 29679 (+1)

Update COVID-19 Kota Surabaya

Konfirmasi : 66893 (+4)
Aktif : 7 (-1)
Sembuh : 64334 (+5)
Meninggal : 2552

KONFIRMASI BARU

+4 KAB. SIDOARJO, +4 KOTA SURABAYA, +2 KAB. BANGKALAN, +2 KAB. NGANJUK, +2 KAB. GRESIK, +2 KAB. MALANG, +2 KAB. TRENGGALEK, +1 KAB. TULUNGAGUNG, +1 KAB. SUMENEP, +1 KAB. BLITAR, +1 KOTA KEDIRI, +1 KAB. BOJONEGORO.

SEMBUH BARU

+5 KOTA SURABAYA, +4 KAB. SIDOARJO, +3 KAB. JEMBER, +2 KAB. NGANJUK, +2 KAB. GRESIK, +2 KOTA PROBOLINGGO, +2 KAB. TRENGGALEK, +2 KAB. JOMBANG, +1 KAB. TULUNGAGUNG, +1 KAB. LAMONGAN, +1 KOTA PASURUAN, +1 KAB. NGAWI, +1 KAB. BOJONEGORO, +1 KAB. MALANG, +1 KAB. TUBAN, +1 KAB. BANYUWANGI, +1 KAB. MOJOKERTO, +1 KAB. BONDOWOSO, +1 KAB. MAGETAN.

Aturan Transportasi saat PPKM Level 3

Pemerintah memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/11/2021).

Terkait kebijakan terbaru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved