Calon Panglima TNI

Kapan Jenderal Andika Perkasa Dilantik? Jokowi Masih Cari Hari Baik Untuk Calon Panglima TNI

Kapan Jenderal Andika Perkasa dilantik? DPR telah menyetujui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagai calon Panglima TNI menggantikan Hadi Tjahjanto.

Editor: Iksan Fauzi
Cover Youtube
Jenderal Andika Perkasa pekan depan akan dilantik Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapan Jenderal Andika Perkasa dilantik? DPR telah menyetujui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagai calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Namun, hingga saat ini, Presiden Jokowi masih belum ada jadwal untuk melantik menantu mantan kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono itu.

Seperti diketahui, Jenderal Andika Perkasa diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI. Nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sempat menjadi tandingan Jenderal Andika Perkasa.

Ditanya rencana pelantikan Jenderal Andika Perkasa, Presiden Jokowi menyatakan akan melantik pada pekan depan.

"Pelantikan Panglima nantinya minggu depan," kata Presiden Jokowi saat menghadiri acara HUT NasDem, di Pancoran, Jakarta Selatan seperti dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

Namun, Jokowi belum menyebutkan hari pelantikannya. Pasalnya Jokowi hingga kini masih mencari hari baik untuk melangsungkan proses pelantikan Panglima TNI.

"Harinya masih dicari hari baik. Minggu depan Insyaallah," sambungnya.

Sementara itu sebelumnya Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, juga mengungkap rencana pelantikan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Menurut Faldo, pelantikan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI digelar sebelum akhir November 2021.

Hal itu dilakukan sebelum batas akhir masa pensiun Marsekal Hadi Tjahjanto. "Sebelum akhir bulan, insyaallah kita akan memiliki panglima TNI yang baru."

"Masih ada waktu jelang jadwal pensiun Panglima TNI saat ini, Marsekal Hadi Tjahjanto," kata Faldo, sebagaimana telah diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI hingga 2024

Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022. Meski belum dilantik Presiden, publik sudah ramai mewacanakan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI hingga 2024.

Untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa nantinya, harus melalui revisi UU TNI.

Pengamat Politik sekaligus Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto turut angkat bicara soal wacana perpanjangan masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Agus mengatakan, jika dilihat dari aspek hukum maka perpanjangan usia pensiun untuk Panglima TNI harus melalui revisi UU TNI.

Pasalnya menutur Agus, pembatasan hak dan hak yang didapat harus diatur dalam UU. Bukan melalui peraturan UU apalagi melalui mekanisme politik.

"Dari aspek hukum perpanjangan usia pensiun panglima harus melalui revisi UU TNI."

"Karena pembatasan hak dan mendapatkan hak harus diatur dalam UU bukan melalui peraturan di bawah UU apalagi mekanisme politik," kata Agus kepada Tribunnews.com, Rabu (10/11/2021).

Untuk itu jika memang masa jabatan Jenderal Andika ingin diperpanjang, maka harus melalui pengajuan RUU TNI ke DPR.

"Maka jika menghendaki perpanjangan usia pensiun panglima harus melalui pengajuan RUU TNI ke DPR," terang Agus.

Meski demikian, Agus menekankan, perpanjangan usia pensiun Panglima TNI hanya bisa sampai 60 tahun saja.

Agar bisa sama dengan usia pensiun jabatan eselon I ASN.

"Maksimal perpanjangan usia pensiun panglima TNI 60 thn sama dng jabatan eselon I ASN," imbuhnya.

Selain itu, Agus menekankan perpanjangan usia pensiun dari 58 tahun ke 60 tahun ini nantinya tidak hanya berlaku kepada Jenderal Andika saja.

Namun juga berlaku untuk seluruh anggota TNI. "Perpanjangan usia dari 58 ke 60 bukan hanya untuk Andika tapi berlaku bagi seluruh anggota TNI," pungkasnya.

Anggota DPR kompask setujui Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.

Ia hanya tinggal menunggu pelantikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.

Namun, jika nanti resmi terpilih menjadi orang nomor satu di TNI, Andika hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.

Pasalnya, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024. (Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved