Berita Kota Batu

Kasus Baru Eddy Rumpoko, Eks Wali Kota Batu Didakwa Terima Rp 46,8 Miliar, Sebelumnya Alphard

Babak baru, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) kembali mendakwa eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/SURYA.co.id
Mantan wali kota Batu Eddy Rumpoko hadiri sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021). 

Pedagang kaki lima yang berada di depan lahan, Muhammad Aris mengaku mengetahui proses pemasangan papan.

Diceritakannya, pemasangan papan penyitaan itu dilakukan petugas KPK pada Minggu (31/5/2021).

"Pemasangan itu Minggu kemarin sekitar pukul 10 siang dan selesai pukul 12. Rombongan KPK mengendarai dua mobil Avanza warna merah maroon dan hitam. Mereka juga memakai baju putih dengan rompi coklat bertuliskan KPK," jelas Aris, Rabu (2/6/2021).

Aris sempat berkomunikasi dengan petugas KPK.

Petugas memberitahu dirinya agar ikut mengawasi papan nama tersebut, terutama untuk menghindari upaya perusakan.

"Pesan tolong dijaga, kalau untuk jualan tidak apa-apa, tapi tidak di dalam lahan. Saya juga setiap hari menaruh gerobak di dalam areal lahan itu,” imbuh dia.

Aris mengaku kaget atas peristiwa itu. Terutama kasus korupsi yang menyeret nama Eddy Rumpoko.

Dikatakannya, Eddy Rumpoko dinilai berhasil membangun Kota Batu.

“Tapi di luar itu tidak tahu, jujur dulu kaget saat ER ditangkap,” urainya.

Jubir KPK Ali Fikri belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Sekadar informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemkot Batu pada periode 2011-2017.

Sejak Januari 2021, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan menggeledah ruang kerja di Balaikota Among Tani.

Selain itu, KPK juga menggeledah tempat lain yang masih berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi kepada Eddy Rumpoko. (Kompas.com/SURYA.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved