Berita Kota Batu

Kasus Baru Eddy Rumpoko, Eks Wali Kota Batu Didakwa Terima Rp 46,8 Miliar, Sebelumnya Alphard

Babak baru, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) kembali mendakwa eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/SURYA.co.id
Mantan wali kota Batu Eddy Rumpoko hadiri sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021). 

SURYA.CO.ID, BATU - Babak baru, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) kembali mendakwa eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko gratifikasi Rp 46,8 miliar.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko divonis 3 tahun kurungan penjara lantaran terbukti menerima gratifikasi Alphard senilai kurang lebih Rp 1,6 miliar.

Karena banding ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi, majelis hakim pun menambah masa tahanan Eddy Rumpoko menjadi 5 tahun 5 bulan.

Saat ini, Eddy Rumpoko masih menjalani masa tahanan kasus gratifikasi Alphard

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021), suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko itu didakwa menerima gratifikasi dari pihak ketiga sebesar Rp 46,8 milliar.

Dakwaan dibacakan jaksa KPK Ronald Worotikan.

Dalam sidang, terdakwa Eddy rumpoko dihadirkan secara online dari rumah tahanan Semarang.

"Terdakwa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai wali kota Batu sejak 2008 hingga 2017," kata jaksa Ronald Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Eddy yang saat itu menjabat sebagai wali kota, menerima gratifikasi itu di ruang kerjanya, Gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu.

"Perkara ini adalah hasil pengembangan dari perkara sebumnya," terang Ronald.

Jaksa menyebut, gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan Eddy sebagai wali kota.

Jaksa KPK mendakwa Eddy dengan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Eddy sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved